Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

5 Pendekar di Tulungagung Diciduk Polisi Usai Keroyok Anggota Perguruan Silat Lain, 15 Orang DPO

Lima pendekar di Tulungagung diciduk polisi usai mengeroyok anggota perguruan silat lain di sejumlah lokasi, 15 orang masuk DPO.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
Lima pendekar anggota perguruan pencak silat ditangkap karena melakukan pengeroyokan terhadap anggota perguruan silat lain, Jumat (12/7/2024). Mereka ditangkap dari 3 kasus berbeda di akhir Juni dan awal Juli 2024. 

Massa lalu mengejarnya, memepet sepeda motornya serta menarik jaketnya.

Setelah berhenti, mereka menghajar MW dengan tangan kosong dan batu, hingga berdarah-darah.  

Jaket MW juga disita oleh para pengeroyok itu.

“Korban lalu melapor ke Polres Tulungagung dan kami  tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ucap AKBP Teuku Arsya Khadafi.

Polisi lalu menangkap salah satu terduga pelaku, AF (19) warga Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman, Tulungagung.

Dari bukti yang dikumpulkan kepolisian, ada 15 orang lain yang diduga juga terlibat pengeroyokan ini.

Mereka semuanya ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron karena melarikan diri.

“Cepat atau lambat mereka semua pasti akan tertangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas AKBP Teuku Arsya Khadafi.  

Pengeroyokan di saat yang sama dan di desa yang sama menimpa korban kedua, AF (19) warga Desa/Kecamatan Kauman, Tulungagung.

Saat itu, AF yang berpapasan dengan rombongan pesilat lain ditantang duel satu lawan satu.

AF yang meladeni tantangan ini ternyata malah diserang beramai-ramai.

“Dari kejadian ini, kami menangkap 2 orang, satu di antaranya masih anak-anak. Yang anak-anak kasusnya ditangani UPPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak),” papar AKBP Teuku Arsya Khadafi.

Kedua terduga tersangka yang ditangkap adalah AA (23) asal Desa Jabalsari, Kecamatan Sumbergempol, dan AE (17) warga Kecamatan Ngunut, Tulungagung.

Dari 3 kejadian ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka dijerat pasal 170 KUHPidana tentang kekerasan bersama-sama, dengan ancaman 5 tahun 6 bulan.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved