Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Banyak Dapat Aduan, Wali Kota Surabaya Siapkan Sanksi Copot Pejabat Dishub jika Terlibat Parkir Liar

Banyak menerima aduan dari warga, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi siapkan sanksi copot pejabat Dishub jika terlibat parkir liar.

Tribun Jatim Network/Bobby Constantine
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan parkir Kebun Binatang Surabaya (KBS), Jumat (12/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Masalah parkir liar menjadi atensi Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

Melalui WhatsApp (WA) maupun media sosial, Cak Eri, sapaan Eri Cahyadi, mengakui banyak menerima aduan dari warga soal adanya parkir liar yang menjamur di sejumlah kawasan.

Di antaranya, wisata Kebun Binatang Surabaya (KBS), Kota Lama, serta beberapa kawasan lainnya.

Di KBS misalnya, tarif parkir liar yang dikenakan kepada Pengguna Jasa Parkir (PJP) mencapai Rp 35 ribu.

Menurutnya, hal ini menjadi preseden buruk bagi Surabaya.

Mengingat, hal ini terjadi di saat Surabaya melakukan penataan serta promosi wisata.

"Saya bilang, ngisin-ngisini Suroboyo iki (Saya sampaikan, ini memalukan bagi Surabaya)," kata Wali Kota Eri ketika ditemui di Surabaya, Jumat (12/7/2024).

Wali Kota Eri telah memetakan sejumlah titik yang rawan terhadap parkir liar. Di antaranya, kawasan taman kota hingga tempat wisata.

Di sejumlah kawasan ini, warga dari berbagai kelompok usia berkumpul.

"Mulai hari ini, tidak boleh ada parkir liar lagi. Dishub (Dinas Perhubungan) harus menjaga semua tempat wisata dan taman hingga pukul 22.00 WIB," tegas Cak Eri.

Kepala Dishub Surabaya, Tundjung Iswandaru juga diminta untuk mengevaluasi kinerja personel secara menyeluruh.

Apabila ada oknum di internal Dishub yang terindikasi mendapatkan setoran, Wali Kota Eri tak segan memberikan sanksi berat.

Selain itu, pihaknya juga akan memberikan batas waktu penyelesaian parkir liar tersebut.

"Jika tidak ada perubahan, akan ada sanksi tegas hingga pencopotan jabatan struktural," kata mantan ASN Pemkot Surabaya ini.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved