Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Daftar Foya-foya SYL dan Keluarga yang Pakai Uang Pemerasan dari Pejabat Kementan, Divonis 10 Tahun

Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Menteri Pertanian divonis 10 tahun penjara. Berikut daftar foya-foya SYL dan keluarga dengan uang pemerasan.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Menteri Pertanian divonis 10 tahun penjara. Ia terbukti melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian. 

TRIBUNJATIM.COM - Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Menteri Pertanian divonis 10 tahun penjara.

Ia terbukti melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.

Hasil pemerasan itu digunakan untuk keperluan dirinya dan keluarganya.

Lantas apa saja daftar korupsi SYL yang pakai uang Kementan?

Diketahui dalam sidang putusan yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024), SYL divonis Majelis Hakim 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta dengan subsider pidana kurungan selama 4 bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh, dilansir dari Kompas.com, Kamis (11/7/2024)

Hakim menilai, SYL dan anak buahnya telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.

Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara.

Baca juga: Awalnya 12 Tahun, SYL Kini Divonis 10 Tahun Penjara, Diringankan Imbas Usia dan Tak Pernah Dihukum

Deret foya-foya SYL dan keluarga pakai uang kementan

Selain pidana penjara dan denda, Majelis hakim juga menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 (Rp 14 miliar) dan 30.000 dollar AS kepada SYL.

Besaran nominal tersebut sesuai dengan jumlah korupsi SYL yang digunakan terdakwa beserta keluarganya.

Diberitakan Kompas.id, Majelis hakim menyebutkan, uang patungan pegawai Kementan yang dikumpulkan SYL dengan dibantu dua terdakwa lainnya, bekas Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan bekas Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, terkumpul Rp 44 miliar dan 30.000 dollar AS.

Uang itu digunakan untuk kepentingan terdakwa beserta keluarga sebesar Rp 14,14 miliar dan 30.000 dollar AS.

Berikut daftar foya-foya SYL dan keluarga dengan uang pemerasan dari pejabat di lingkungan Kementan, dikutip dari Kompas.com.

1. Keperluan istri terdakwa berupa uang bulanan, perawatan kecantikan, pembelian perhiasan

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved