Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Daftar Foya-foya SYL dan Keluarga yang Pakai Uang Pemerasan dari Pejabat Kementan, Divonis 10 Tahun

Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Menteri Pertanian divonis 10 tahun penjara. Berikut daftar foya-foya SYL dan keluarga dengan uang pemerasan.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Menteri Pertanian divonis 10 tahun penjara. Ia terbukti melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian. 

2. Keperluan pribadi terdakwa untuk pembelian barang-barang seperti pakaian, sepatu, parfum, perhiasan, jam tangan, perawatan kecantikan, makan-makan di restoran, acara pesta keluarga, pembelian mobil dan sewa kendaraan dan lain-lain yang dinikmati keluarga dan pribadi terdakwa

3. Keperluan pribadi terdakwa berupa pembelian barang-barang seperti pakaian, sepatu, parfum, perhiasan untuk pribadi yang tidak termasuk anggaran rumah tangga menteri

4. Kado undangan kepentingan terdakwa berupa pemberian kado, berupa perhiasan atau barang lain, pemberian atas nama pribadi terdakwa

5. Pemberian ke Partai Nasdem berupa bantuan dalam rangka kegiatan Partai Nasdem, antara lain dalam acara pendaftaran bacaleg ke KPU dalam Pemilu 2024

6. Keperluan lainnya yang tidak diuraikan.

Namun, Majelis Hakim tidak membacakan secara rinci nominal masing-masing pengeluaran tersebut.

Uang pengganti senilai Rp 14 miliar dan 30.000 dollar AS itu paling lama dibayarkan satu bulan setelah keputusan ditetapkan.

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang dilelang oleh jaksa. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka dengan pidana penjara selama dua tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh, dikutip dari Kompas.com, Kamis (11/7/2024).

Baca juga: Sosok Ibu Biduan yang Disebut SYL Berjasa di Hidup, Hakim Tegur Tabiat Tak Sopan Nayunda saat Sidang

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Pengumpulan uang disertai ancaman

Majelis Hakim menguraikan, selama menjabat sebagai Menteri Pertanian (Mentan) pada 2019-2023, sekitar awal 2020, SYL mengumpulkan staf khusus Mentan bidang kebijakan, yakni Imam Mujahidin Fahmid, Kasdi, dan Hatta.

Katiganya diminta mengumpulkan uang patungan dari para pejabat eselon I di Kementan untuk memenuhi kepentingan pribadi Syahrul dan keluarganya.

SYL juga menyampaikan adanya jatah 20 persen dari anggaran di setiap sekretariat direktorat dan badan pada Kementan yang harus diberikan kepadanya.

Dalam proses pengumpulan uang tersebut, SYL mengatakan kepada jajarannya, apabila pejabat eselon 1 tidak dapat memenuhi permintaan tersebut, jabatannya dalam bahaya, dapat dipindahtugaskan, atau dikenai non-job.

SYL juga mengancam jika ada pejabat yang tidak sejalan dengan apa yang disampaikan SYL, yang bersangkutan juga diminta mengundurkan diri dari jabatannya.

Permintaan SYL itu tidak masuk ke dalam anggaran Kementan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved