Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Kota Batu 2024

KPU Kota Batu Minta Semua PPK dan PPS Wajib Paham Kode Etik hingga Pakta Integritas Badan Adhoc

Ketua, anggota, sekretaris PPK dan PPS se-Kota Batu diwajibkan memahami Kode Etik Penyelenggara Pemilihan, Sumpah Janji, Pakta Integritas Badan Adhoc.

Penulis: Dya Ayu | Editor: Sudarma Adi
tribunjatim.com/Dya Ayu
Kantor KPU Kota Batu tampak depan 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Dya Ayu

TRIBUNJATIM.COM, BATU - Sebelum penyelenggaraan Pilkada Kota Batu 2024 mendatang, Ketua, anggota, sekretaris PPK dan PPS se-Kota Batu diwajibkan memahami Kode Etik Penyelenggara Pemilihan, Sumpah Janji, dan Pakta Integritas Badan Adhoc.

Ketua KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto mengatakan internalisasi dan pemahaman kode etik penyelenggara Pemilu mutlak dibutuhkan oleh anggota badan Adhoc.

Kode etik menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas-tugas utama sebagai penyelenggara Pemilu maupun pemilihan.

la menegaskan, pemahaman terhadap kode etik penyelenggara akan menunjang kinerja PPK dan PPS sekaligus meminamalisir terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan tahapan Pilkada.

Baca juga: Hasil Sementara Coklit Pilkada 2024, Ratusan Calon Pemilih di Kota Batu Tak Penuhi Syarat

“Ini adalah bentuk antisipasi atau tameng agar setelah pelaksanaan Pilkada 2024 tidak ada masalah mal administrasi,” kata Heru Joko Purwanto, Jumat (12/7/2024).

Sementara itu Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Tenti Yuana menyatakan badan Adhoc harus benar-benar memahami kode etik dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Pihaknya juga akan mengawasi kinerja atau tingkah laku penyelenggara yang berada di bawah koordinasinya.

“Meskipun badan Adhoc sifatnya hanya sementara, tetapi PPK dan PPS adalah ujung tombak penyelenggaraan Pemilu,” jelas Tenti.

Sementara itu Anggota KPU, Thomi Rusy Diantoro mengatakan, ada dua prinsip utama dalam kode etik penyelenggara pemilihan yakni integritas dan profesionalitas.

Baca juga: Pengadilan Putuskan Hukuman untuk 5 Pelaku Pengeroyokan Siswa SMP di Kota Batu hingga Tewas

Keduanya harus dipahami dan dijalankan dengan baik untuk bisa menjadi badan Adhoc yang berkualitas.

Lanjut Thomi, pemahaman terkait kode etik tidak berhenti pada masing-masing individu badan Adhoc, namun juga harus disampaikan kepada struktur di tingkat bawahnya lalu berusaha dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

“Yang sering terjadi mampu melaksanakan tetapi tidak memahami dasar peraturannya, atau memahami peraturannya tapi tidak bisa melaksanakan,” ujar Thomi.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved