Berita Madura
Sebar VCS Mantan Kekasih, YouTuber Madura Kacong Arye Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Jumairi, atau yang akrab dikenal dengan nama Kacong Arye, kini resmi berstatus sebagai terpidana sejak Rabu (11/07/2024).
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Jumairi, atau yang akrab dikenal dengan nama Kacong Arye, kini resmi berstatus sebagai terpidana sejak Rabu (11/07/2024).
Konten kreator YouTuber asal Sumenep tersebut menerima vonis dari hakim Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan atas kasus pornografi yang menjeratnya.
Majelis hakim Yuklayushi menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp 250 juta terhadap Kacong Arye.
“Jika denda tersebut tidak dapat dibayar, maka akan digantikan dengan hukuman lima bulan penjara,” kata Yuklayushi dalam putusannya.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pamekasan, Yurike Adriana Arif, yang meminta hukuman pidana 21 bulan dan denda Rp 250 juta.
Sebanyak empat saksi dihadirkan dalam kasus ini, termasuk RW, mantan kekasih Kacong Arye.
Baca juga: Nasib Youtuber Madura Kacong Arye Dulu Terkenal Kini Tersandung Kasus Pornografi dan Penggelapan
RW melaporkan Kacong Arye karena menyebarkan Video Call Sex (VCS) kepada salah satu rekannya.
Laporan tersebut dibuat oleh RW ke Polres Pamekasan pada 7 Juni 2023 setelah mengetahui perbuatan Kacong Arye.
Meskipun Kacong Arye sebelumnya menunjuk pengacara asal Pamekasan, Muafi, untuk menangani kasus ini, dia tidak didampingi penasihat hukum sepanjang persidangan di PN Pamekasan.
Sementara Kuasa Hukum RW (Korban), Yolies Yongky Nata menyampaikan terima kasih kepada pihak Pengadilan Negeri Pamekasan atas putusan perkara tersebut.
Baca juga: Arti Kata VCS dalam Singkatan Gaul di Media Sosial, Ternyata Punya Makna yang Cukup Kontroversial
“Pada dasarnya sudah ada perdamaian, tetapi ini menyangkut masalah hak perempuan dalam tindak pidana pornografi, perdamaian bukan untuk menggugurkan hukuman pidana tapi perdamaian hanya dapat meringankan pidana yang diputus oleh majelis hakim,” kata Yolies Yongky Nata, Jumat (12/7/2024).
Ia berharap kasus tersebut bisa menjadi pembelajaran kepada semua orang agar semakin hati-hati dalam menyebarkan foto foto syur milik orang tanpa izin atau memvideo orang tanpa izin yang nantinya bisa berakibat dipidana.
“Mudah-mudahan ini tidak terulang kembali dan bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat yang lain agar lebih berhati-hati,” harapnya
Baca juga: Gaduh Film Guru Tugas 2, Youtuber Akeloy Production Sampaikan Permohonan Maaf, Janji Hapus Video
Didekati Malah Kabur, Pemotor Terjatuh Usai Sempat Keluarkan Sajam saat Dipepet Polisi di Bangkalan |
![]() |
---|
Masalah Sepele Jadi Motif Pembacokan di Stadion Gelora Bangkalan, Pelaku Tersinggung Diledek |
![]() |
---|
Cegah Jeratan Senar di Jembatan Suramadu, Forum Lalu Lintas Bangkalan Sepakati Bangun Pos dan Portal |
![]() |
---|
Akhir Nasib Maling di Sampang Gondol Motor Dinas BPKAD, Ditangkap Tanpa Perlawanan |
![]() |
---|
Dipanggil Malah Kabur, Pria di Sampang Ini Babak Belur Dihajar Warga Hingga Tak Sadarkan Diri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.