Berita Viral
Razman Nasution Heran Pegi Setiawan Keliling Acara TV usai Bebas, Curiga untuk Ganggu Petinggi Polri
Pengacara Razman Arif Nasution merasa janggal dengan bebasnya Pegi Setiawan. Pasalnya, Pegi sering diundang ke TV setelah dinyatakan tak bersalah.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Kuasa hukum Pegi, Toni R.M., pun sepakat kehadiran Iptu Rudiana dibutuhkan guna mempertanggungjawabkan kesaksiannya.
"Bagi saya Iptu Rudiana itu saksi kunci, ya. Jadi Iptu Rudiana ini, yang pada saat diamankan pelaku itu kan oleh Rudiana, ya," kata Toni dalam acara Kompas Malam dilansir YouTube Kompas TV, Jumat (12/7/2024).
"Itu tertuang, baik di dalam BAP (berita acara pemeriksaan) maupun di dalam tiga putusan pengadilan atas nama delapan terpidana mengakui dalam kesaksiannya itu, ialah yang mengamankan, ialah yang menginterogasi."
"Kemudian pada tanggal 31 Agustus (2016) setelah diamankan, diinterogasi itu, ya, kemudian pukul 18.30 Rudiana membuat LP atau laporan polisi," tuturnya.
Setelah membuat laporan, kata Toni, sosok yang pertama kali diperiksa adalah Rudiana.
Di situ ayah Eky ditanya oleh penyidik soal identitas para pelaku pembunuhan tersebut dan dirinya menyodorkan 11 nama.
"Rudiana di situ menjawab bahwa adapun kan para pelaku itu identitasnya sebagai berikut, 11 (orang) lah disebut dari Eko Ramadhani terus sampai akhirnya Pegi alias perong yang terakhir."
"Nah, 11 orang itu yang disebut, tiga di antaranya DPO, delapan itu tertangkap, ditangani, ditahan," ungkapnya.
Toni pun mempertanyakan dari mana Rudiana mengetahui bahwa 11 orang itu adalah pelaku pembunuhan Vina dan Eky.
Sebab, informasi yang didapatkannya hanya dari Aep, yang mengaku melihat kejadian itu dari kejauhan.
"Jadi sepertinya ini main tangkap saja, ya, main tahan saja. Kemudian dilimpahkan ke Reskrim, (pukul) 18.30. Nah, kemudian barulah dilanjutkan proses penyidikan itu," tuturnya.
Baca juga: Nasib Pegi Usai Bebas dari Kasus Vina Cirebon, Disambut Meriah Warga Desanya, Tak Menyangka
Toni menyoroti bagaimana Iptu Rudiana tak mengetahui peristiwa pada 27 Agustus 2016 itu alias tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP).
"Namun, dia berani mengamankan saat itu tujuh pelaku karena satunya sudah di dalam, ya. Berani mengamankan tujuh pelaku, ya, tanpa alat bukti."
"Harusnya mengamankan orang yang diduga melakukan tindak pidana itu, ya, harus ada bukti permulaan dulu, ini tidak kecuali tertangkap tangan dan ini tidak tertangkap tangan (baru) tiga hari kemudian (ditangkap)," terang Toni.
Sebagai informasi, dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 2016, sebanyak delapan orang sudah dijatuhi hukuman.
Razman Nasution
Razman Arif Nasution
Pegi Setiawan
Vina Cirebon
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Pesan Ayah Dea Antarkan Anak Nelayan Bali Tembus ITB, Juara Debat Nasional hingga Rumah Penuh Piala |
![]() |
---|
Bobby Nasution Ungkap Penyebab Air Danau Toba Keruh: Nggak Ada yang Bisa Disalahkan |
![]() |
---|
Komunitas Free Runners Diboikot, Palsukan Nomor Peserta hingga Bagi-bagi Bir Gratis Tanpa Izin |
![]() |
---|
Putus Sekolah, Jukir Liar Getok Parkir Motor Rp20 Ribu untuk Makan, Kapok Diviralin |
![]() |
---|
500 Karaoke dan 140 Promotor Nyusul Mie Gacoan Belum Bayar Royalti, Ada Daftarnya di MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.