Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Trenggalek

Puluhan Ribu Bukti Dukung Dicoret, Bapaslon Perseorangan Pilkada Trenggalek 2024 Belum Penuhi Syarat

Puluhan ribu bukti dukung dicoret KPU, bapaslon perseorangan Pilkada Trenggalek 2024 dinyatakan belum memenuhi syarat.

Istimewa/TribunJatim.com
Rekapitulasi verifikasi faktual Bapaslon Perseorangan Pilkada Trenggalek 2024. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Soyan Arif

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek, Cahyo Handriadi dan Suripto (Carito) dinyatakan belum memenuhi syarat.

Berdasarkan verifikasi faktual (verfak) pertama, syarat dukungan yang dinyatakan KPU Trenggalek memenuhi syarat (MS) hanya 8.323 dukungan.

"Dari 52.168 syarat dukungan yang dilakukan verifikasi faktual, yang dinyatakan memenuhi syarat adalah sebanyak 8.323 syarat dukungan, sedangkan batas minimal yang diperlukan adalah 44.175 dukungan," kata Komisioner KPU Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ali Sadad, Minggu (14/7/2024).

Dari 8.323 jumlah dukungan yang memenuhi syarat, paling banyak berasal di Kecamatan Dongko, Trenggalek, yaitu sebanyak 2.689 bukti dukung dari 26.257 lembar kerja yang dilakukan verifikasi faktual.

Lalu Kecamatan Watulimo, dengan 2.421 lembar dengan bukti dukung yang dilakukan verifikasi administrasi sebanyak 3.625 lembar kerja.

Sedangkan di Kecamatan Bendungan ada 1.943 bukti dukung yang dinyatakan MS dari 3.650 lembar kerja yang dilakukan verifikasi faktual.

Sadad menyebutkan, mayoritas bukti dukung dinyatakan TMS karena tidak bisa ditemui, faktor yang lain adalah karena yang bersangkutan memang tidak pernah menyatakan mendukung Carito.

"Warga yang tidak bisa ditemui ini sebenarnya bisa gunakan dengan cara yang lain yaitu mengirimkan bukti dukung berupa video, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh LO (Liaison Officer Carito)," jelasnya.

Baca juga: Ditarget Rampung Besok, Pelaksanaan Coklit Data Pemilih Pilkada 2024 di Kabupaten Blitar 95 Persen

Sebanyak 43.845 yang tidak MS langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena menurut Sadad, dalam verfak tidak menggunakan istilah belum memenuhi syarat (BMS).

"Jadi yang sudah dinyatakan TMS tidak bisa digunakan sebagai bukti dukung, harus diganti mencari yang baru," tambah Sadad.

Untuk masa perbaikan dijadwalkan pada tanggal 13-17 Juli 2024 hingga pukul 23.59 WIB.

KPU memastikan pihaknya telah menginformasikan setiap tahapan ke LO bapaslon perseorangan.

"Dari LO lumayan responsif, termasuk keinginan untuk melakukan perbaikan," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved