Pilkada Trenggalek
Tak Ada Gugatan, KPU Trenggalek Tetapkan Bupati dan Wabup Terpilih Dua Hari Setelah BRPK MK Keluar
Tak ada gugatan Pilkada, KPU Trenggalek akan tetapkan bupati dan wakil bupati terpilih dua hari seusai BRPK MK keluar.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aflahul Abidin
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek berencana menetapkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek terpilih, Mochamad Nur Arifin-Syah M Nata Negara dua hari setelah Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) di Mahkamah Konstitusi (MK) keluar.
Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Gembong Derita Hadi menjelaskan, berdasarkan jadwal yang pihaknya terima, BRPK akan keluar pada 18 Januari 2021.
Apabila BRPK keluar sesuai jadwal, KPU Kabupaten Trenggalek akan menetapkan pasangan calon kepala daerah itu dua hari kemudian.
"Kalau sesuai jadwal, berarti tanggal 20 (Januari) kami tetapkan," kata Gembong Derita Hadi, Kamis (7/1/2021).
Setelah penetapan itu, KPU Kabupaten Trenggalek akan mengusulkan pasangan Mas Ipin-Syah untuk dilantik gubernur Jawa Timur.
Baca juga: Klaster Keluarga Banyak Sumbang Kenaikan Kasus Covid-19 di Trenggalek, Warga Diminta Terapkan Prokes
Baca juga: IGD RSUD Dr Harjono Ponorogo Tutup Setelah Seorang Nakes Terpapar Covid-19, Ada 43 Orang Kontak Erat
"Setelah nanti kami usulkan, selesai. Prosesnya tinggal di provinsi," ujar dia.
Penetapan dapat dilakukan sebab tidak ada gugatan atas pelaksanaan Pilkada Trenggalek 2020.
Pasangan penantang petahana yang kalah dalam pesta demokrasi itu, kata Gembong, tak mengajukan gugatan.
Seperti diketahui, Pilkada Trenggalek 2020 diikuti oleh dua pasangan calon.
Pasangan calon bupati dan wakil bupati Mochamad Nur Arifin-Syah M Nata Negara unggul signifikan atas penantang pasangan calon Alfan Rianto-Zaenal Fanani.
Baca juga: Harga Kedelai Meroket, Pembuat Tahu Trenggalek Kecilkan Ukuran Produk: Pembeli Ngertinya Harga Murah
Baca juga: Lagi-lagi Kantor Kelurahan di Kota Blitar Tutup Sementara Setelah Satu Pegawainya Positif Covid-19
Mas Ipin-Syah diusung tujuh partai parlemen, yakni PDIP, Partai Golkar, Partai Demokrat, PAN, Partai Gerindra, PPP, dan Partai Hanura. Sementara Alfan-Zaenal diusung PKB dan PKS.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, Mas Ipin-Syah yang merupakan petahana memperoleh suara 259.844 atau setara 68,16 persen. Sementara Alfan-Zaenal hanya mendapat 121.406 suara atau 31,84 persen.
Gembong mengatakan, sembari menunggu BRPK MK keluar, pihaknya kini tengah menyusun laporan hasil berbagai tahapan pelaksanaan Pilkada untuk dikirim ke KPU Jawa Timur dan KPU RI.
"Sekarang masih masih proses pembuatan semua laporannya," ujar Gembong.
Editor: Dwi Prastika
Baca juga: Pemkab Trenggalek Rencanakan Pengunaan RSUD Panggul untuk RS Dalurat Covid-19
Baca juga: UPDATE CORONA di Kota Madiun Rabu 6 Januari 2021, Tambah 15 Orang Positif Covid-19, Satu Meninggal