Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Warga Tolak Cold Storage Ikan di Bandung Tulungagung, Camat Minta Warga Ajukan Keluhan Secara Resmi

Masyarakat Desa Bandung, Kecamatan Bandung menolak pembangunan cold storage (gudang berpendingin) untuk ikan di tengah perkampungan mereka.

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/David Yohanes
Warga Desa/Kecamatan Bandung memasang spanduk penolakan di lokasi pembangunan cold storage ikan yang ada di kampung mereka 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Masyarakat Desa Bandung, Kecamatan Bandung menolak pembangunan cold storage (gudang berpendingin) untuk ikan di tengah perkampungan mereka.

Warga mengkhawatirkan limbah yang dihasilkan, kebisingan maupun dampak lalu lintas yang timbul.

Mereka mengaku tidak pernah diajak dialog terkait rencana pendirian bangunan di dekat klinik Zydan Medika ini.

Sebagai bentuk protes, warga memasang spanduk berisi tuntutan penolakan mereka.

Camat Bandung, Chanief Djatmiko Nugroho, mengaku sudah memediasi antara warga dan pemilik gudang, namun tidak membuahkan hasil.

Karena itu pihaknya meminta warga untuk membuat surat tuntutan secara tertulis dan ditandatangani.

“Kami hanya bisa menampung tidak bisa memutuskan. Kami akan sampaikan tuntutan mereka ke tim teknis untuk dikaji,” jelasnya.

Baca juga: Khawatirkan Polusi Udara, Warga Tulungagung Tolak Pembangunan Cold Storage Ikan di Tengah Permukiman

Dalam proses perizinan, pemerintah telah mempunyai sistem perizinan online Online Single Submission (OSS).

Namun demikian, lanjut Chanief, tim teknis di daerah yang akan melakukan kajian atas perizinan yang diajukan.

Untuk izin Persetujuan Gedung dan Bangunan tim teknisnya ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Izin lingkungan dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) kajian teknisnya ada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH). 

Untuk perizinan ada di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan kajian hukum ada di Bagian Hukum Setda Kabupaten Tulungagung.

“Selain itu ada kajian legalitas usaha, nanti yang akan melakukan bagian penegak Perda, yaitu Satpol PP,” paparnya.

Baca juga: Anak Korban Tolak Peragakan Peran dalam Rekonstruksi Kasus Adik Bunuh Kakak di Ponorogo

Tim teknis terkait yang akan melakukan kajian teknis masing-masing.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved