Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Warga Tolak Cold Storage Ikan di Bandung Tulungagung, Camat Minta Warga Ajukan Keluhan Secara Resmi

Masyarakat Desa Bandung, Kecamatan Bandung menolak pembangunan cold storage (gudang berpendingin) untuk ikan di tengah perkampungan mereka.

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/David Yohanes
Warga Desa/Kecamatan Bandung memasang spanduk penolakan di lokasi pembangunan cold storage ikan yang ada di kampung mereka 

Dari kajian ini lalu diputuskan, apakah proyek ini bisa dilanjutkan atau tidak.

Sebelumnya Chanief mengaku sudah berinisiatif melacak perizinan OSS proyek cold storage ini.

Melalui Kepala Desa Bandung, Chanief minta fotokopi KTP pemilik proyek untuk mengecek perizinan secara daring.

Namun permintaan ini ditolak, sehingga pihak kecamatan tidak tahu status proyek ini.

“Kita kan ada sistem, butuh nama dan NIK untuk mengecek perizinan online. Tapi tidak diberikan,” ungkapnya.

Sebelumnya warga merasa tidak pernah diajak dialog dengan pemilik proyek.

Padahal lokasinya mepet dengan rumah warga di kanan kini, dan di belakangnya berdiri masjid.

Bahkan lokasinya berjarak sekitar 50 meter dari klinik kesehatan yang setiap hari melayani pasien.

Warga mengingatkan, meskipun perizinan melalui OSS, namun tetap ada kewajiban tanda tangan persetujuan warga.

Hal ini termuat pada persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung  (PBG), di Dinas PUPR Tulungagung yang tertuang dalam SK nomor 188/37/.1/101/2022.

Pada poin 12 disebutkan formulir PBG yang ditandatangani Lurah, Camat dan Persetujuan Tetangga.  

Sedangkan selama ini warga merasa tidak pernah dimintai tanda tangan persetujuan

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved