Berita Tulungagung
Warga Tolak Cold Storage Ikan di Bandung Tulungagung, Camat Minta Warga Ajukan Keluhan Secara Resmi
Masyarakat Desa Bandung, Kecamatan Bandung menolak pembangunan cold storage (gudang berpendingin) untuk ikan di tengah perkampungan mereka.
Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Masyarakat Desa Bandung, Kecamatan Bandung menolak pembangunan cold storage (gudang berpendingin) untuk ikan di tengah perkampungan mereka.
Warga mengkhawatirkan limbah yang dihasilkan, kebisingan maupun dampak lalu lintas yang timbul.
Mereka mengaku tidak pernah diajak dialog terkait rencana pendirian bangunan di dekat klinik Zydan Medika ini.
Sebagai bentuk protes, warga memasang spanduk berisi tuntutan penolakan mereka.
Camat Bandung, Chanief Djatmiko Nugroho, mengaku sudah memediasi antara warga dan pemilik gudang, namun tidak membuahkan hasil.
Karena itu pihaknya meminta warga untuk membuat surat tuntutan secara tertulis dan ditandatangani.
“Kami hanya bisa menampung tidak bisa memutuskan. Kami akan sampaikan tuntutan mereka ke tim teknis untuk dikaji,” jelasnya.
Baca juga: Khawatirkan Polusi Udara, Warga Tulungagung Tolak Pembangunan Cold Storage Ikan di Tengah Permukiman
Dalam proses perizinan, pemerintah telah mempunyai sistem perizinan online Online Single Submission (OSS).
Namun demikian, lanjut Chanief, tim teknis di daerah yang akan melakukan kajian atas perizinan yang diajukan.
Untuk izin Persetujuan Gedung dan Bangunan tim teknisnya ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Izin lingkungan dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) kajian teknisnya ada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Untuk perizinan ada di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan kajian hukum ada di Bagian Hukum Setda Kabupaten Tulungagung.
“Selain itu ada kajian legalitas usaha, nanti yang akan melakukan bagian penegak Perda, yaitu Satpol PP,” paparnya.
Baca juga: Anak Korban Tolak Peragakan Peran dalam Rekonstruksi Kasus Adik Bunuh Kakak di Ponorogo
Tim teknis terkait yang akan melakukan kajian teknis masing-masing.
Dari kajian ini lalu diputuskan, apakah proyek ini bisa dilanjutkan atau tidak.
Sebelumnya Chanief mengaku sudah berinisiatif melacak perizinan OSS proyek cold storage ini.
Melalui Kepala Desa Bandung, Chanief minta fotokopi KTP pemilik proyek untuk mengecek perizinan secara daring.
Namun permintaan ini ditolak, sehingga pihak kecamatan tidak tahu status proyek ini.
“Kita kan ada sistem, butuh nama dan NIK untuk mengecek perizinan online. Tapi tidak diberikan,” ungkapnya.
Sebelumnya warga merasa tidak pernah diajak dialog dengan pemilik proyek.
Padahal lokasinya mepet dengan rumah warga di kanan kini, dan di belakangnya berdiri masjid.
Bahkan lokasinya berjarak sekitar 50 meter dari klinik kesehatan yang setiap hari melayani pasien.
Warga mengingatkan, meskipun perizinan melalui OSS, namun tetap ada kewajiban tanda tangan persetujuan warga.
Hal ini termuat pada persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), di Dinas PUPR Tulungagung yang tertuang dalam SK nomor 188/37/.1/101/2022.
Pada poin 12 disebutkan formulir PBG yang ditandatangani Lurah, Camat dan Persetujuan Tetangga.
Sedangkan selama ini warga merasa tidak pernah dimintai tanda tangan persetujuan
Dinas Lingkungan Hidup
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Tulungagung terkini
pembangunan cold storage ikan
Chanief Djatmiko Nugroho
Menyusul Kades Suratman, Pemilik Apotek Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Desa Tambakrejo Tulungagung |
![]() |
---|
Gerakan Cabut Paku Warnai Peringatan HUT ke-57 SMA Katolik Tulungagung |
![]() |
---|
Damri Buka Suara Terkait Pengurangan Armada Trayek Tulungagung-Ponorogo dan Potensi Trayek Baru |
![]() |
---|
Pohon Kawasan Hutan di Selatan Tulungagung Sengaja Dimatikan untuk Pertanian, Lahan Diperjualbelikan |
![]() |
---|
Rencana Pembangunan TPST Tulungagung di Dekat Pasar Hewan Terkendala Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.