Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Perampokan di Malang

2 Terdakwa Perampokan dan Pembunuhan di Malang Ramai Dukungan, Kuasa Hukum Singgung Kejanggalan

Kakak beradik terdakwa perampokan dan pembunuhan di Malang dapat dukungan keluarga dan tetangga, kuasa hukum singgung kejanggalan dan Pegy Setiawan.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Luluul Isnainiyah
Kasus perampokan disertai pembunuhan di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang pada 22 Maret 2024 lalu, disidangkan di Pengadilan Negeri Kepanjen Malang, Senin (15/7/2024). 

Dijelaskan Mahfud, usai memanggil warga, mereka lalu pulang ke rumah.

Tidak ada gelagat aneh dari Wakhid maupun Iqbal.

Bahkan keduanya juga melakukan aktivitas sehari-hari seperti biasanya.

"Kalau orang membunuh kan melarikan diri takut. Dia enggak. Anaknya di rumah, pagi ya kerja seperti biasa," tandasnya.

Dijelaskan Mahfud, kedua anaknya sehari-hari selalu perperilaku baik dan taat kepada kedua orang tua.

Pernyataan ini dibenarkan oleh keluarga hingga tetangga yang hadir dalam persidangan.

Mereka mengaku tidak percaya dengan apa yang didakwakan pada Wakhid dan Iqbal.

Secara terpisah, kuasa hukum kedua terdakwa, Henru Purnomo menyampaikan, usai sidang ini mereka akan mengajukan keberatan.

"Kami tidak ingin kasus Pegy Setiawan terjadi di Malang. Karena ada beberapa kejanggalan terjadi dalam perkara ini. Mudah-mudahan penuntut fair (adil) dan mempelajari perkara ini, termasuk Majelis Hakim bisa memberikan satu keputusan yang seadil-adilnya," ungkap Henru.

Henru menambahkan, kejanggalan itu akan disampaikan dalam sidang selanjutnya pada Senin (29/7/2024) dengan agenda eksepsi.

"Akan saya sampaikan pada saat eksepsi, kalau sekarang kan nanti eksepsi belum kok keterangan sudah saya sampaikan, kan gak enak. Kami harap ada keadilan terhadap klien saya," terangnya.

Secara singkat, ia menyebutkan, kurang lebih ada tiga kejanggalan yang akan disampaikan di hadapan JPU dan Majelis Hakim.

Salah satu yang disampaikan Henru terkait adanya indikasi penganiayaan dalam pemeriksaan terdakwa.

"Menurut klien kami, memang ada tekanan. Kami akan bersurat ke Kapolres, Kapolda, bahkan ke Propam bahwa ada kejanggalan dalam proses penyidikan," tukasnya.

Henrupun yakin kedua kliennya tidak bersalah dalam kasus perampokan disertai pembunuhan di Desa Mangliawan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved