Perampokan di Malang
2 Terdakwa Perampokan dan Pembunuhan di Malang Ramai Dukungan, Kuasa Hukum Singgung Kejanggalan
Kakak beradik terdakwa perampokan dan pembunuhan di Malang dapat dukungan keluarga dan tetangga, kuasa hukum singgung kejanggalan dan Pegy Setiawan.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Luluul Isnainiyah
Kasus perampokan disertai pembunuhan di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang pada 22 Maret 2024 lalu, disidangkan di Pengadilan Negeri Kepanjen Malang, Senin (15/7/2024).
Atas kejadian ini, korban kehilangan satu buah ponsel.
Sementara itu, pada saat setelah kejadian, ada warga yang mengaku melihat orang asing masuk ke dalam desa.
"Ada orang yang dicurigai, pakai helm, jaket warna hitam, bawa kotak, itu jalan ke arah barat. Habis itu baru ada ramai-ramai di rumah korban," tukasnya.
Pada saat membobol rumah, pelaku diduga memukul Purwaningsih hingga mengalami luka di bagian wajah.
Sedangkan Agus yang mengalami gangguan penglihatan ditusuk lehernya oleh pelaku hingga meninggal dunia.
Halaman 4 dari 4
Tags
perampokan di Malang
Desa Mangliawan
Kecamatan Pakis
Malang
TribunJatim.com
berita Kabupaten Malang terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Running News
TribunBreakingNews
Berita Terkait: #Perampokan di Malang
Teriakan Histeris Warnai Sidang Vonis Kakak Beradik di Malang Terdakwa Pembunuhan Saat Waktu Tarawih |
![]() |
---|
Pastikan Sesuai Prosedur, Polisi Persilakan Keluarga Terdakwa Perampokan di Malang Bertemu Penyidik |
![]() |
---|
Alasan Kakak Beradik di Malang Rampok dan Bunuh Tetangga saat Waktu Tarawih, Sudah Incar Rumah |
![]() |
---|
Butuh Biaya Nikah Buat Kakak Adik di Malang Tega Merampok dan Membunuh Tetangga saat Warga Tarawih |
![]() |
---|
2 Terduga Pelaku Perampokan dan Pembunuhan di Malang saat Waktu Tarawih Diamankan, Tetangga Korban? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.