Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

3 Pj Bupati di Jawa Timur Maju Pilkada Serentak 2024, Pj Gubernur : Sudah Ajukan Pengunduruan

Penjabat (Pj) Bupati di sejumlah daerah di Jawa Timur bakal meramaikan Pilkada serentak yang akan berlangsung pada November 2024 mendatang.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Yusron Naufal Putra
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono saat diwawancarai di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (15/7/2024). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penjabat (Pj) Bupati di sejumlah daerah di Jawa Timur bakal meramaikan Pilkada serentak yang akan berlangsung pada November 2024 mendatang.

Diantaranya adalah Pj Bupati Bondowoso Bambang Soekwanto dan Sugiat yang merupakan Pj Bupati Jombang. 

Kabar itu pun dikonfirmasi oleh Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono, Senin (15/7/2024).

Bahkan, tak hanya dua Pj Bupati tersebut, Adhy juga mendengar bahwa Pj Bupati Magetan Hergunadi juga berniat untuk mencalonkan diri di Pilkada mendatang. 

"Saya dengar kabar ada Magetan. Jadi ada tiga orang. Yang dua (Bondowoso dan Jombang) sudah mengajukan dan sedang proses," kata Adhy dalam wawancara di Gedung Negara Grahadi Surabaya. 

Baca juga: Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono Terima Piagam dan Pin Emas dari Kapolri di Hari Bhayangkara ke-78

Dari pengajuan pengunduran diri itu dipastikan memang karena alasan akan maju Pilkada.

Sebagaimana ketentuan, Pj kepala daerah memang harus mundur jika akan maju Pilkada.

Kemendagri beberapa waktu lalu telah menegaskan aturan melalui Surat Edaran (SE) pada tanggal 16 Mei 2024 lalu. 

Yakni Pj kepala daerah yang ingin mengikuti Pilkada Serentak 2024 harus mundur sebagai aparatur sipil negara (ASN) paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon.

Adapun pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka KPU pada 27-29 Agustus 2024. 

Baca juga: Jelang Pilkada 2024, PMII Jombang Sowan ke Pj Bupati Sugiat Minta ASN Jaga Netralitas

"Yang (ingin) ikut running Pilkada saya sudah kirim suratnya tanggal 16 Mei 2024, sebagaimana dijelaskan agar rekan-rekan memberikan informasi melampirkan (surat pengunduran diri) kepada Mendagri 40 hari sebelum tanggal pendaftaran calon," ujar Tito beberapa waktu lalu dikutip dari Kompas.com

Tito menegaskan ada dua opsi bagi pj kepala daerah yang ikut berkontestasi dalam pilkada untuk melepaskan jabatan pj.  Pertama, dapat mengundurkan diri secara terhormat yakni mengajukan surat pengunduran diri 40 hari sebelum pendaftaran. 

Kedua, jika mereka tidak mengundurkan diri sampai batas waktu yang ditentukan tapi mengikuti pilkada, maka akan diberhentikan oleh Mendagri.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved