Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Kapolda Jatim Harap Masyarakat Patuh, Ada 10 Pelanggaran Disorot dalam Operasi Patuh Semeru 2024

Belasan ribu orang personel gabungan Polri-TNI dan jajaran instansi OPD Pemprov Jatim se-Jatim dikerahkan dalam Operasi Keselamatan Patuh Semeru 2024

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto seusai memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2024 di Lapangan Mapolda Jatim, Senin (15/7/2024). 

Sekadar diketahui, dikutip Tribunjatim.com dari Kompas.com, pengendara motor yang memasang knalpot brong, dapat dikatakan melanggar Pasal 285 dalam Undang-undang (UU) No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Dalam Pasal 285 Ayat 1 menyebut knalpot laik jalan menjadi satu di antara persyaratan teknis kendaraan yang dikemudikan di jalanan.

Pasal itu berbunyi, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (3) juncto Pasal 48 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Selain itu, menyoal pelanggaran para pengendara motor karena menggunakan knalpot tak standar; knalpot brong, ternyata dapat ditinjau dari akademis pada aspek Psikologi Sosial, yakni kebisingan

Standar tingkat kebisingan knalpot sudah ditentukan di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

Yakni kategori motor 80cc-175cc maksimal bising 83 desibel (dB). Sedangkan di atas 175cc maksimal bising 80 dB.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved