Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Pegawai Bank Syariah di Blitar Rugikan Customer hingga Rp5 Miliar, Tawarkan Investasi Lelang Emas

Polres Tulungagung telah menetapkan tersangka dan menahan Dewi Rahmaningrum (34), seorang pegawai sebuah bank syariah di Blitar.

Penulis: David Yohanes | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/David Yohanes
Tersangka Dewi Rahmaningrum (34) tertunduk saat konferensi pers di Polres Tulungagung. 

"Ada koordinasi antar penyidik, sehingga tersangka juga bisa diperiksa di Polres Blitar maupun Polres Blitar Kota," papar Arsya. 

Dari hasil penyidikan, uang yan didapat tersangka dipakai gali lubang tutup lubang.

Dia gunakan sebagian besar uang untuk menutup pembayaran investor lain. 

Sebagian uang juga masuk kantong untuk kepentingan pribadi. 

Penyidik juga masih mendalami modus lain yang mungkin dilakukan tersangka. 

Termasuk mendalami kemungkinan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara ini. 

"Kami sudah minta keterangan pihak bank, untuk mengetahui hubungan tersangka dengan bank. Dan juga meminta keterangan keluarga karena mungkin uangnya dipakai," tegasnya.

Kapolres meminta masyarakat yang menjadi korban untuk melapor ke Polres Tulungagung

Selain itu Kapolres juga mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran investasi yang menawarkan keuntungan. 

Masyarakat harus memastikan investasi itu aman dan resmi diakui oleh otoritas terkait. 

"Kepada tersangka kami kenakan pasal 378 dan 372 KUP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved