Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Pegawai Bank Syariah di Blitar Rugikan Customer hingga Rp5 Miliar, Tawarkan Investasi Lelang Emas

Polres Tulungagung telah menetapkan tersangka dan menahan Dewi Rahmaningrum (34), seorang pegawai sebuah bank syariah di Blitar.

Penulis: David Yohanes | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/David Yohanes
Tersangka Dewi Rahmaningrum (34) tertunduk saat konferensi pers di Polres Tulungagung. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung telah menetapkan tersangka dan menahan Dewi Rahmaningrum (34), seorang pegawai sebuah bank syariah di Blitar.

Warga Desa Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Blitar ini diduga melakukan penipuan dengan modus lelang emas jaminan yang jatuh tempo. 

Dewi menjadi tersangka usai salah satu korbannya, DCF (22) melapor ke Polres Tulungagung.  

"Sebenarnya ada banyak korban, namun yang sudah resmi membuat laporan baru satu orang," ungkap Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi. 

Lanjut Kapolres, tersangka merupakan karyawan di bagian Costumer Sales Executive (CSE) di bank syariah. 

Baca juga: Pantas Saldo Rekening Murid ini Rp 6,7 M, Firasat Buruk Ibu Terbukti, Polisi Kuak Jaringan Penipuan

Kepada para korban dia menawarkan investasi lelang emas jaminan yang gagal bayar.

Tersangka menawarkan keuntungan 15-20 persen dari nilai investasi.

"Dalam perjanjiannya keuntungan itu dibagi 2 antara investor dengan tersangka. Ini yang membuat korban tergiur, karena keuntungannya dinilai sangat menjanjikan," sambungnya. 

Modus ini sudah dijalankan lebih dari 1 tahun. 

Korban DCF sempat mentransfer uang Rp 257 juta dan Rp 93 juta kepada tersangka, sebagai investasi lelang emas ini. 

Namun setelah itu tersangka sulit dihubungi, bahkan meninggalkan rumahnya. 

Masih menurut Kapolres, total nilai kerugian korban yang sudah diidentifikasi hampir Rp 5 miliar. 

Dewi juga dilaporkan korbannya di Polres Blitar dan Blitar Kota. 

Baca juga: Selebgram di Tulungagung Pemilik Singapore Waterpark Jadi Korban KDRT oleh Suami, Terekam CCTV

Karena itu pihaknya akan berkoordinasi antar Polres untuk memudahkan proses hukum.

"Ada koordinasi antar penyidik, sehingga tersangka juga bisa diperiksa di Polres Blitar maupun Polres Blitar Kota," papar Arsya. 

Dari hasil penyidikan, uang yan didapat tersangka dipakai gali lubang tutup lubang.

Dia gunakan sebagian besar uang untuk menutup pembayaran investor lain. 

Sebagian uang juga masuk kantong untuk kepentingan pribadi. 

Penyidik juga masih mendalami modus lain yang mungkin dilakukan tersangka. 

Termasuk mendalami kemungkinan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara ini. 

"Kami sudah minta keterangan pihak bank, untuk mengetahui hubungan tersangka dengan bank. Dan juga meminta keterangan keluarga karena mungkin uangnya dipakai," tegasnya.

Kapolres meminta masyarakat yang menjadi korban untuk melapor ke Polres Tulungagung

Selain itu Kapolres juga mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran investasi yang menawarkan keuntungan. 

Masyarakat harus memastikan investasi itu aman dan resmi diakui oleh otoritas terkait. 

"Kepada tersangka kami kenakan pasal 378 dan 372 KUP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved