Berita Mojokerto
Lampaui Target Semester Satu 2024, Realisasi Pajak Daerah Kota Mojokerto Tembus Rp51,9 Miliar
Realisasi pajak daerah di Kota Mojokerto Tahun 2024 melebihi target mencapai 60,91 persen.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO- Realisasi pajak daerah Kota Mojokerto Tahun 2024 pada semester I tahu 2024 melebihi target mencapai 60,91 persen.
Sesuai data dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto, pajak daerah dalam semester I periode Januari- Juni 2024 tembus Rp.51,9 miliar.
Pj Wali Kota Mojokerto, M Ali Kuncoro mengatakan realisasi pajak melebihi capaian sebelumnya, yakni 41,8 persen atau Rp 35,6 miliar di tahun lalu.
Peningkatan pajak di semester pertama meningkat signifikan
di angka Rp.32,2 milia pada Tahun 2023.
"Kami sangat mengapresiasi kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak. Ini adalah bukti nyata kerja sama yang baik dan solid antara Pemkot dan masyarakat,” kata Ali Kuncoro di Balai Kota Mojokerto, Selasa (16/7/2024).
Mas Pj sapaan akrab Ali Kuncoro mengungkapkan, penyumbang terbesar pajak potensial di Kota Mojokerto di antaranya adalah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang terealisasi sekitar Rp.21,7 miliar.
Baca juga: Optimalkan Potensi Produksi, Perajin Alas Kaki di Kota Mojokerto Dibekali Pelatihan Kelola Bisnis
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman terealisasi Rp.10,2 miliar dan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBBP2) mencapai Rp.7,7 miliar.
Pembayaran pajak daerah sangat berperan untuk penyediaan layanan publik bagi masyarakat di Kota Onde-onde ini.
Karena hasil pajak kembali ke masyarakat, misalnya untuk peningkatan infrastruktur, layanan publik, pemberdayaan ekonomi dan peningkatan akses layanan dasar.
“Pajak yang terkumpul ini kan manfaatnya juga kembali ke masyarakat. Yang akan kita gunakan untuk pembangunan infratruktur, peningkatan layanan publik dan sebagainya,” bebernya.
Capaian kinerja yang melebihi target ini, merupakan imbas Pemkot Mojokerto yang menerapkan kebijakan untuk kemudahan membayar pajak bagi masyarakat.
Baca juga: 31 Layanan Aduan Dinsos PPPA Kota Mojokerto, Bansos Hingga BLT Dipusatkan di MPP Gajah Mada
Di antaranya adalah wajib pajak dapat pembayaran pajak daerah di Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada, mobil layanan pajak keliling dan gerai retail modern.
Pembayaran pajak semakin mudah melalui layanan perbankan non tunai, seperti QRIS, OVO, GOPAY dan TOKOPEDIA serta melalui Laku Pandai Bank Jatim.
Apalagi, pembayaran pajak daerah khususnya PBB-P2 juga dapat melalui bank sampah.
“Kami terus berupaya memberikan kemudahan bagi wajib pajak, untuk melaksanakan kewajibannya. Sehingga tidak ada alasan untuk tidak membayar pajak tepat waktu,” ucap Ali Kuncoro.
Ali Kuncoro optimistis hasil capaian ini akan meningkat melebihi target
di semester dua tahun berjalan.
"Dengan cepaian semester satu ini, kita optimis akan terus meningkat pada semester dua. Dan akan melampaui target pajak daerah tahun 2024 sebesar Rp.85,2 miliar," pungkasnya.
Baca juga: Hari Pertama Sekolah, Bupati Ikfina Takankan MPLS di Mojokerto Harus Menyenangkan Bagi Siswa
Berita Mojokerto Terkini
jatim.tribunnews.com
pajak daerah Kota Mojokerto
TribunJatim.com
Ali Kuncoro
5 Tahun Lalu Warga Sudah Patungan, Jalan Rusak di Mojokerto Tak Digubris, Pemda: Belum Bisa Akomodir |
![]() |
---|
Sambut Libur Panjang, Ratusan Bus di Terminal Kertajaya Mojokerto Diperiksa |
![]() |
---|
Jadwal Pembelajaran Bulan Ramadan di Mojokerto, Awal Puasa Siswa Belajar di Rumah |
![]() |
---|
Kisah Bripka Muliono, Polisi di Mojokerto yang Nyambi Jadi Petani Setelah Bertugas |
![]() |
---|
Ini Penyebab Program Makan Bergizi Gratis di Kota Mojokerto Ditunda hingga 3 Februari 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.