Sidang Penganiayaan Anak Polisi Blitar
Sidang Kedua Kasus Penganiayaan Anak Polisi di Blitar Berlanjut, Hakim Periksa Korban dan Saksi
Kasus penganiayaan dengan korban, FN (15), anak anggota Polri di Blitar mulai masuk persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Rabu (17/7/2024).
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Kasus penganiayaan dengan korban, FN (15), anak polisi di Blitar mulai masuk persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Rabu (17/7/2024).
Sedang terdakwa dalam perkara penganiayaan anak polisi tersebut, yaitu, DHS (20). Proses persidangan perkara itu sudah masuk agenda pemeriksaan korban dan saksi.
"Hari ini sidang kedua, agenda pemeriksaan korban dan saksi. Sidang perdana pembacaan dakwaan sudah pekan lalu. Tapi kami tidak mendapat pemberitahuan," kata ayah korban, SP (40) usai persidangan di PN Blitar, Rabu (17/7/2024).
SP mengatakan kasus penganiayaan itu terjadi pada Januari 2024. Peristiwa penganiayaan terjadi di sebuah warnet di wilayah Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar. SP mengaku anaknya dipukul pelaku saat berada di warnet.
Baca juga: Geliatkan Ekonomi Masyarakat, Bupati Blitar Mak Rini Ajak ASN Belanja di Pasar Tradisional
"Katanya, anak saya mengganggu adik pelaku. Lalu anak saya diajak ke warnet di Kota Blitar dan dipukul pelaku. Di pukul dua kali, yang satu kena di bagian dahi dan yang satu tidak kena," ujarnya.
Awalnya, kata SP, anaknya tidak mengaku telah dipukul pelaku ketika ditanya kenapa dahinya benjol. Anaknya sempat mengaku terjatuh.
"Sehari setelah kejadian, saya tahu kalau anak saya dipukul seseorang. Anak saya juga mengaku kalau dipukul orang. Kemudian saya lapor ke Polsek Kepanjenkidul Polres Blitar Kota," katanya.
Baca juga: Tarif Retribusi Parkir Berlangganan di Kabupaten Blitar Bakal Naik 2024 ini, Segini Besarannya
Karena melibatkan anak di bawah umur, kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Unit PPA Polres Blitar Kota.
Menurutnya, kasus penganiayaan tersebut sempat akan dilakukan restorative justice (RJ). Namun, karena tidak ada itikad baik dari keluarga pelaku, akhirnya kasus berlanjut sampai di persidangan.
"Harapan kami, untuk efek jera, kami minta supaya pelaku ditahan. Karena itu pemukulan terhadap anak," ujarnya.
penganiayaan anak polisi
sidang perdana
penganiayaan anak
Pengadilan Negeri Blitar
Blitar
TribunJatim.com
| Jokowi Tak Mau Pindah dari Solo Meski Rumah Pensiunnya Hampir Jadi, Kades sudah Berharap Kontribusi |
|
|---|
| Skema Kuota Haji Tahun 2026 Berubah, Lebih Berkeadilan Berdasarkan Masa Tunggu |
|
|---|
| Sosok Penjual Bakso Babi yang Tak Pasang Label Non Halal Sejak Tahun 2016, Dulu Dagang Keliling |
|
|---|
| Hukuman Kepsek Syamhudi setelah Habiskan Dana BOS Rp 25 M untuk Beli 11 Bus, Kini Terancam Miskin |
|
|---|
| Tersesat di Air Terjun Songgon, 2 Remaja Banyuwangi Panik Saat Malam Tiba, Dievakuasi SAR Gabungan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.