Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Penganiayaan Anak Polisi Blitar

Sidang Kedua Kasus Penganiayaan Anak Polisi di Blitar Berlanjut, Hakim Periksa Korban dan Saksi

Kasus penganiayaan dengan korban, FN (15), anak anggota Polri di Blitar mulai masuk persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Rabu (17/7/2024).

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL HADI
Proses persidangan kasus penganiayaan terhadap anak di PN Blitar, Rabu (17/7/2024).  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Kasus penganiayaan dengan korban, FN (15), anak polisi di Blitar mulai masuk persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Rabu (17/7/2024).

Sedang terdakwa dalam perkara penganiayaan anak polisi tersebut, yaitu, DHS (20). Proses persidangan perkara itu sudah masuk agenda pemeriksaan korban dan saksi.

"Hari ini sidang kedua, agenda pemeriksaan korban dan saksi. Sidang perdana pembacaan dakwaan sudah pekan lalu. Tapi kami tidak mendapat pemberitahuan," kata ayah korban, SP (40) usai persidangan di PN Blitar, Rabu (17/7/2024).

SP mengatakan kasus penganiayaan itu terjadi pada Januari 2024. Peristiwa penganiayaan terjadi di sebuah warnet di wilayah Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar. SP mengaku anaknya dipukul pelaku saat berada di warnet.

Baca juga: Geliatkan Ekonomi Masyarakat, Bupati Blitar Mak Rini Ajak ASN Belanja di Pasar Tradisional

"Katanya, anak saya mengganggu adik pelaku. Lalu anak saya diajak ke warnet di Kota Blitar dan dipukul pelaku. Di pukul dua kali, yang satu kena di bagian dahi dan yang satu tidak kena," ujarnya.

Awalnya, kata SP, anaknya tidak mengaku telah dipukul pelaku ketika ditanya kenapa dahinya benjol. Anaknya sempat mengaku terjatuh.

"Sehari setelah kejadian, saya tahu kalau anak saya dipukul seseorang. Anak saya juga mengaku kalau dipukul orang. Kemudian saya lapor ke Polsek Kepanjenkidul Polres Blitar Kota," katanya.

Baca juga: Tarif Retribusi Parkir Berlangganan di Kabupaten Blitar Bakal Naik 2024 ini, Segini Besarannya

Karena melibatkan anak di bawah umur, kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Unit PPA Polres Blitar Kota.

Menurutnya, kasus penganiayaan tersebut sempat akan dilakukan restorative justice (RJ). Namun, karena tidak ada itikad baik dari keluarga pelaku, akhirnya kasus berlanjut sampai di persidangan.

"Harapan kami, untuk efek jera, kami minta supaya pelaku ditahan. Karena itu pemukulan terhadap anak," ujarnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved