Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

3 Anak Lansia Tewas Membusuk Malah Tanya Nasib Rumah Ketimbang Minta Maaf, Pak RT Geram, Bakal Dibui

Bukannya minta maaf, tiga anak lansia yang tewas membusuk di rumah justru menanyakan nasib rumah kedua orang tuanya itu tanpa minta maaf dahulu.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunJabar.ID
Tiga anak Hans Tomasoa dan Rita Tomasoa yang memakamkan ayah dan ibunya setelah ditemukan meninggal dunia membusuk di rumah. 

Setelah jasad keduanya ditemukan berbujur kaku di atas kasur hingga dievakuasi ke RSUD Cileungsi, anak-anaknya pun belum juga muncul batang hidungnya.

Hingga akhirnya pada saat proses pemakaman sedang berlangsung, anak bungsu dari Hans Tomasoa dan Rita Tomasoa hadir di tengah suasana duka.

"Datang saat sedang proses pemakaman. Jadi peti jenazah itu udah turun ke liang tapi belum ditutup karena masih khutbah firman, proses itulah," terangnya.

Diketahui, kediaman mereka terletak di salah satu kluster perumahan di Desa Singajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

Kondisi di dalam rumah keduanya tampak sepi. Tak terlihat keluarga ataupun aktivitas di dalamnya.

Baca juga: Tetangga Kecewa Anak Pasutri Lansia Tewas Membusuk Baru Muncul Sudah Minta 1 Hal: Selesaikan

Kelakuan tiga orang anak Opa Hans dan Oma Rita akhirnya menuai atensi dan belakangan banyak yang berharap ketiganya agar dipolisikan.

Tiga anak Opa Hans dan Oma Rita bakal dilaporkan ke polisi.

Mereka pun terancam hukuman penjara 3 tahun.

ketiga anaknya diketahui tinggal di Jakarta, Bandung, dan Bekasi.

Kini usai kematian orang tuanya, ketiga anak kandung dari Hans dan Rita terancam dipolisikan.

Baca juga: Dibakar Cemburu, Lansia di Situbondo Bakar Rumah Istri dan Mertuanya, Mobil dan 6 Motor Terbakar

pengacara yang juga Ketua Bidang Hukum dan HAM PB Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI), Gurun Arisastra menyebut akan mempolisikan ketiga anak Hans dan Rita.

"Saya meminta atensi kepada Kapolri serta Kapola Jawa Barat untuk memanggil, memeriksa dan memproses hukum anak kandung yang diduga telah menelantarkan orang tuanya yang lansia hingga meninggal," kata Gurun saat dihubungi, Jumat (19/7/2024)

Rencananya, Gurun akan membuat laporan resmi ke Polres Bogor pada Senin (22/7/2024) pekan depan.

Menurut Gurun, tindakan penelantaran yang dilakukan ketiga anak korban melanggar Pasal 49 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan hukuman pidana tiga tahun dan denda belasan juta.

"Harusnya orangtua ini kan dirawat oleh anaknya tetapi ini justru ditelantarkan hingga akhirnya meninggal dunia," kata advokat dari Law Firm Gurun Arisastra & Partners ini.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved