Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Pasuruan

Anggota DPRD Ramai-Ramai Usul Pemekaran Wilayah Pasuruan, Demi Hapus Disparitas dan Tata Pembangunan

Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dari lintas fraksi dorong wacana pemekaran wilayah masuk dalam raperda Rancangan Pembangunan Jangka Panjang.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/GALIH LINTARTIKA
Suasana sidang paripurna yang digelar gedung DPRD Kabupaten Pasuruan beberapa waktu lalu. 

la menambahkan, ada beberapa manfaat yang diperoleh dengan pemekaran wilayah, salah satunya adalah untuk mempercepat pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Politisi PDI Perjuangan ini menyadari, untuk menuju ke sana dibutuhkan kajian yang matang, dukungan beberapa syarat, serta dukungan tokoh masyarakat dan kalangan parlemen untuk diajukan ke Mendagri.

Yang perlu diketahui, wacana ini mengacu pada UU No.23 Tahun 2014 yang mengatur tentang asas otonomi daerah, yang terdiri dari asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.

Dalam UU itu, kata Arifi, Kabupaten Pasuruan sudah memenuhi persyaratan pemekaran daerah berdasarkan yang tertaung dalam pasal 34, pasal 35, pasal 36 dan pasal 37.

Persyaratan Dasar Kewilayahan, yaitu Luas Wilayah Minimal, Jumlah Penduduk Minimal, Batas Wilayah; d. Cakupan Wilayah, dan Batas Usia Minimal Daerah Provinsi Daerah Kab/Kota dan Kecamatan

Dalam Pasal 36 mengemukakan bahwa kapasitas daerah dibentuk berdasarkan syarat-syarat: Geografi (Lokasi Ibukota, Hidrografi, dan Kerawanan Bencana), Demografi (Kualitas Sumber Daya Manusia dan Distribusi Penduduk)

Keamanan (Tindakan Kriminal Umum dan Konflik sosial); Sosial, Politik, Adat dan Tradisi (Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum, Kohesivitas Sosial dan Organisasi Kemasyarakatan), Potensi Ekonomi.

Keuangan Daerah, Pendapatan Asli Daerah Induk, Kemampuan Penyelenggaraan Pemerintahan Pelayanan Dasar Pendidikan, Pelayanan Dasar Kesehatan, Pelayanan Dasar Infrastruktur, dan lainnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved