Berita Pasuruan
Anggota DPRD Ramai-Ramai Usul Pemekaran Wilayah Pasuruan, Demi Hapus Disparitas dan Tata Pembangunan
Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dari lintas fraksi dorong wacana pemekaran wilayah masuk dalam raperda Rancangan Pembangunan Jangka Panjang.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dari lintas fraksi mendorong wacana pemekaran wilayah Pasuruan masuk dalam raperda Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pasuruan yang sedang digodok.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Kasiman mengatakan, ada beberapa alasan fundamental yang membuat wacana pemekaran wilayah Kabupaten Pasuruan harus dimasukkan dalam RPJPD.
Pertama, kata Kasiman, pemekaran wilayah ini harus dilakukan untuk menghapus stigma disparitas atau ketimpangan pembangunan, perkembangan ekonomi antara Pasuruan barat dan timur.
Menurutnya, stigma ini kurang baik. Sebab, anggaran yang ada selama ini dilakukan dan dikelola oleh pejabat asal Pasuruan. Sayangnya, ada disparitas atau kesenjangan dan ini harus diakhiri.
“Salah satu cara terbaik untuk menyelesaikan ketimpangan ya pemekaran. Ini efektif, agar Pemkab Pasuruan ini lebih fokus mengelola dan menata wilayah - wilayah yang ada di Kabupaten Pasuruan,” terangnya.
Baca juga: Terdakwa Kasus Pemotongan Insentif BPKPD Pasuruan Siap Buka-bukaan, Banyak Kesaksian yang Janggal
Misalnya saja, pemekaran dilakukan di lima kecamatan. Mulai Beji, Gempol, Pandaan, Prigen dan Sukorejo. Dari total 24 kecamatan yang ada, mekar 5 kecamatan dan menyisahkan 19 kecamatan.
Dengan begitu, kata Politisi Partai Gerindra ini, Pemkab bisa lebih intens memaksimalkan anggaran untuk memutus rantai disparitas pembangunan yang selama ini terjadi. Ini memang perlu diskresi khusus untuk melakukannya.
“Kenapa terjadi disparitas, karena pemerintahan yang ada belum bisa mencakup keseluruhan, karena luasnya wilayah dan banyak penduduk. Saya melihat, pemekaran menjadi satu satunya solusi,” terangnya.
Dengan pemekaran, maka akan terjadi kesetaraan. Pembangunan fasilitas publik bisa merata, pertumbuhan ekonomi juga merata. Pelayanan yang timpang lebih mudah karena konektivitas bisa cepat tersanbung.
“Makanya kami dorong agar wacana ini masuk di RPJPD agar nanti bisa diwujudkan. Usulan ini jangan dilihat dari prespektif negatif, tapi harus dilihat dari prespektif yang positif,” sambung dia.
Menurut Kasiman, wacana pemekaran wilayah ini menjadi bagian untuk mempercepat pembangunan. Pasuruan ini luasnya 1.474 KM dengan jumlah penduduk lebih dari 1,8 juta, maka memang perlu ada pemekaran.
“Saya sudah beberapa kali membaca aturan dan tatanan wacana pemekaran wilayah. Insyallah ada hal yang menjadi dasar untuk dilakukan pemekaran wilayah agar bisa dilakukan percepatan pembangunan,” tuturnya
Baca juga: Geger 2 Bersaudara Nekat Habisi Pria Pasuruan di Rumahnya, Motif Pembunuhan Dikuak Polisi, Digoda
Arifin, Ketua Pansus Raperda RPJPD DPRD Kabupaten Pasuruan, menjelaskan, usulan penataan wilayah menjadi perhatian DPRD dalam program pembangunan jangka panjang tersebut,
Untuk mewujudkan itu, anggota DPRD melakukan kajian serta studi banding ke kabupaten yang sudah melakukan pemekaran wilayah. Dia merasa, Kabupaten Pasuruan memang perlu melalukan pemekaran.
la menambahkan, ada beberapa manfaat yang diperoleh dengan pemekaran wilayah, salah satunya adalah untuk mempercepat pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Politisi PDI Perjuangan ini menyadari, untuk menuju ke sana dibutuhkan kajian yang matang, dukungan beberapa syarat, serta dukungan tokoh masyarakat dan kalangan parlemen untuk diajukan ke Mendagri.
Yang perlu diketahui, wacana ini mengacu pada UU No.23 Tahun 2014 yang mengatur tentang asas otonomi daerah, yang terdiri dari asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
Dalam UU itu, kata Arifi, Kabupaten Pasuruan sudah memenuhi persyaratan pemekaran daerah berdasarkan yang tertaung dalam pasal 34, pasal 35, pasal 36 dan pasal 37.
Persyaratan Dasar Kewilayahan, yaitu Luas Wilayah Minimal, Jumlah Penduduk Minimal, Batas Wilayah; d. Cakupan Wilayah, dan Batas Usia Minimal Daerah Provinsi Daerah Kab/Kota dan Kecamatan
Dalam Pasal 36 mengemukakan bahwa kapasitas daerah dibentuk berdasarkan syarat-syarat: Geografi (Lokasi Ibukota, Hidrografi, dan Kerawanan Bencana), Demografi (Kualitas Sumber Daya Manusia dan Distribusi Penduduk)
Keamanan (Tindakan Kriminal Umum dan Konflik sosial); Sosial, Politik, Adat dan Tradisi (Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum, Kohesivitas Sosial dan Organisasi Kemasyarakatan), Potensi Ekonomi.
Keuangan Daerah, Pendapatan Asli Daerah Induk, Kemampuan Penyelenggaraan Pemerintahan Pelayanan Dasar Pendidikan, Pelayanan Dasar Kesehatan, Pelayanan Dasar Infrastruktur, dan lainnya.
DPRD Kabupaten Pasuruan
pemekaran wilayah Pasuruan
Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD
disparitas
Kabupaten Pasuruan
TribunJatim.com
Tagihan Jadi Rp70 Juta Padahal Cicilan Mulai Rp350 Ribu, Ratusan Warga Jadi Korban Penipuan Pinjol |
![]() |
---|
Kabupaten Pasuruan Pecahkan Rekor Muri, Tanam 40 Ribu Bibit Mangga Putar Serentak |
![]() |
---|
Pemukiman hingga Pasar Ikan di Lekok Geger Pasuruan Porak Poranda, Disapu Angin Puting Beliung |
![]() |
---|
Tuntaskan Penyidikan, Dua Mantan Kadispendikbud Pasuruan Diperiksa Jaksa Terkait Kasus PKBM |
![]() |
---|
Anak SD Tewas Disiksa Orangtuanya karena Sering Minta Uang Jajan, Ayah Tiri Minumi Minyak Kayu Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.