Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sumpah Mbah Euis Pemandi Jenazah Vina Cirebon, Bantah Polisi soal Luka Tusukan, Sebut Kurang Ajar

Inilah kesaksian Mbah Euis pemandi jenazah Vina Cirebon. Mbah Euis berani bersumpah soal kesaksiannya terkait kondisi Vina

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel
Sumpah Mbah Euis Pemandi Jenazah Vina Cirebon, Bantah Polisi soal Luka Tusukan, Sebut Kurang Ajar 

Hingga kini pun Iptu Rudiana masih tetap menjalankan tugas kedinasannya sebagai aparat kepolisian.

Hal tersebut disampaikan oleh Pitra Romadoni dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Senin (22/7/2024).

"Sebagai anggota Polri yang aktif, keadaan beliau sehat dan baik saja, dan bertugas sebagaimana mestinya sebagai anggota Polri, jadi tiap hari itu tidak ada beliau menghilang," ucap Pitra dikutip dari Kompas.com, Senin (22/7/2024).

"Beliau itu melaksanakan tugas kedinasan, tentunya bukan hanya terkait proses hukum saja yang harus beliau pikirkan, akan tetapi beliau juga memikirkan terkait dengan tugas kinerja ataupun kedinasan dan juga tugas menafkahi keluarganya," jelas Pitra.

Baca juga: Nasib 8 Terpidana Lainnya Usai Pegi Batal Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Pakar Hukum: Meragukan

Sementara di sisi lain, kuasa hukum Iptu Rudiana, Elza Syarief mengatakan, Iptu Rudiana tidak kabur.

Hanya saja, ada kode etik yang tak menganjurkan Iptu Rudiana berbicara secara bebas.

 "Iptu Rudiana sebagai polisi aktif. Dia bekerja seperti biasanya," ucapnya dilihat TribunnewsBogor.com dari TvOne, Senin (22/7/2024).

"Dia tidak bisa aktif memberi pernyataan-pernyataan seenaknya. Harus ada izin atasannya," sambungnya.

Dalam kasus tewasnya Vina dan Eky, sosok Iptu Rudiana sempat disebut-sebut menghilang.

Bukan hanya itu, Iptu Rudiana juga dilaporkan oleh keluarga terpidana kasus tewasnya Vina-Eky, Hadi Saputra untuk dugaan penyiksaan dan penganiayaan.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/Bareskrim tanggal 17 Juli 2024.

Dalam laporan itu, Iptu Rudiana diduga melanggar Pasal 422 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Pasal 333 Ayat (1) KUHP, Pasal 335 Ayat (2) KUHP, Pasal 242 Ayat (2) KUHP.

Sementara, kesaksian Dede Riswanto teman kerja AEP yang mengaku telah disuruh memberikan kesaksian palsu soal kasus Vina Cirebon kini dibantah pihak Iptu Rudiana.

Dede mengaku kesaksian di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus Vina Cirebon tahun 2016 lalu 'Palsu' lantaran diminta ikuti skenario bohong Iptu Rudiana.

Melalui kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadani, mengatakan bahwa semua yang dikatakan saksi Dede adalah hoax dan fitnah.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved