Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Bojonegoro

2 Sekdes di Bojonegoro Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Korupsi Pengadaan Mesin APMD Senilai Rp1,5 M

Dua sekretaris desa (sekdes) ditetapkan Kejari Tuban sebagai tersangka dalam Korupsi Pengadaan Mesin Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD).

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Samsul Arifin
Istimewa
AM, salah satu tersangka Korupsi Pengadaan Mesin APMD saat akan dijebloskan ke tahanan di Lapas Kelas IIB Tuban, Senin (22/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusab Alfa Ziqin

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Dua sekretaris desa (sekdes) ditetapkan Kejari Tuban sebagai tersangka dalam Korupsi Pengadaan Mesin Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD).

Dua sekdes itu berinisal EW dan AM. EW merupakan Sekdes Jatimulyo, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban.

Sedangkan AM merupakan Sekdes Sidosari, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban.

Kepala Kejari Tuban Armen Wijaya mengemukan, EW dan AM menjadi aktor dalam Korupsi Pengadaan Mesin APMD bukan karena memiliki jabatan sekdes saja.

Melainkan karena memiliki jabatan lain.

Baca juga: Kronologi Mahasiswa asal Bojonegoro Tewas Terlindas Truk di Surabaya, Sempat Tabrak Pembatas Jalan

"EW merupakan Direktur CV Satu Network. Sementara AM merupakan Komanditer CV Satu Network," ujarnya saat merilis Korupsi Pengadaan Mesin APMD, Senin (22/7/2024) siang.

Jabatan EW dan AM dalam CV Satu Network inilah, terang Armen, yang membuat keduanya jadi tersangka.

Sebab, CV itu rekanan Pemkab Tuban dalam Pengadaan Mesin APMD yang koruptif.

Secara kronologis, Armen mengemukan, Pengadaan Mesin APMD yang bertujuan untuk memudahkan pelayanan surat menyurat tingkat desa di Kabupaten Tuban ini dilakukan pada 2021.

Berdasarkan adanya program tersebut, sejumlah pemdes di Kabupaten Tuban kemudian melakukan Pengadaan Mesin APMD di CV Satu Network selaku rekanan Pemkab Tuban.

Dari total 58 unit Mesin APMD yang telah dibeli beberapa pemdes, Kejari Tuban bersama Ahli IT menemukan 51 unit Mesin AMPD tak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.

Baca juga: Sidang Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, Adanya Cinta Terlarang Antar Keluarga hingga Pengakuan Dosa

"Yakni, Mesin APMD itu ternyata perangkat rakitan. Tidak memenuhi standar pabrik dan standar dalam pilot project sebelumnya," jelasnya.

Akibat hal itu, Pengadaan Mesin APMD tersebut merugikan keuangan negara hingga Rp 1,5 miliar.

Nominal itu sudah dipastikan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.

Lebih lanjut, dia menyebut, dalam Korupsi Pengadaan Mesin APMD itu EW dan AM dijerat Pasal 1 dan 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU 20 Tahun 2021 juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Keduanya diancam hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara. Kini, kedua tersangka telah ditahan," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved