Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pengadilan Negeri Bojonegoro Eksekusi Rumah Paniteranya, Pemilik: Pak Prabowo Tolong!

Pengadilan Negeri Bojonegoro melaksanakan eksekusieksekusi rumah milik Panitera Pengganti sendiri

Penulis: Misbahul Munir | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Misbahul Munir
EKSEKUSI RUMAH - Suasana tegang mewarnai pelaksanaan eksekusi rumah milik Panitera Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Rita Ariana, Rabu (29/10/2025). Ironisnya, eksekusi tersebut dilakukan langsung oleh rekan sejawatnya di lingkungan PN Bojonegoro. 

Poin Penting : 

  • Pengadilan Negeri Bojonegoro mengeksekusi rumah panitera penggantinya sendiri
  • Suami panitera tersebut berteriak meminta tolong pada Presiden Prabowo
  • Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (incracht), dan objek sengketa sudah dimenangkan pemohon hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK)

Laporan Wartawan Tribunjatim Network, Misbahul Munir

TRIBUNJATIM.COM,BOJONEGOROPengadilan Negeri Bojonegoro melaksanakan eksekusieksekusi rumah milik Panitera Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Rita Ariana, Rabu (29/10/2025).

Ironisnya, eksekusi tersebut dilakukan langsung oleh rekan sejawatnya di lingkungan PN Bojonegoro.

Eksekusi dilakukan berdasarkan penetapan Ketua PN Bojonegoro atas perkara Nomor 11/Pdt.Eks.H.T/2024/PN Bjn, dengan pemohon eksekusi atas nama Bachroin, warga Kabupaten Mojokerto.

Objek yang menjadi sengketa berupa sebidang tanah seluas 595 meter persegi berikut bangunan rumah di Desa Mojoranu, Kecamatan Bojonegoro.

Eksekusi dipimpin langsung oleh Ketua Panitera PN Bojonegoro Slamet Suripta bersama dua juru sita, Jupriono dan Dadiek Setyo Hartono.

Baca juga: Polisi Sidak SPBU Bojonegoro usai Motor Mogok Karena Pertalite, Ada Bau Menyengat pada Pasokan Depo

Setelah bertemu dengan Rita Ariana dan suaminya yang didampingi kuasa hukum, Juru Sita PN Bojonegoro, Jupriono, langsung membacakan penetapan eksekusi.

“Berdasarkan penetapan Ketua PN Bojonegoro, kami akan melaksanakan eksekusi hari ini," ujar Jupriono.

Setelah pembacaan penetapan eksekusi, dan sejumlah petugas hendak mengosongkan rumah.

Suasana berubah memanas. Dari dalam rumah, terdengar suara lantang bernada marah. Seorang pria berkaus kuning yang diketahui sebagai suami Rita, Marsudi, menolak keras pelaksanaan eksekusi.

“Masih ada upaya hukum kok satu hari disuruh pindah! Ini hukum macam apa. Pak Prabowo tolong, Ini pemaksaan," teriaknya.

Meski diwarnai protes, pengosongan tetap berjalan. Satu per satu perabot rumah seperti kursi, meja, lemari, kulkas, hingga perlengkapan dapur dikeluarkan dari dalam rumah.

Baca juga: Diguyur Hujan 1 Jam, Jalanan di Bojonegoro Terendam Banjir, Kendaraan yang Nekat Menerobos Mogok

Kuasa Hukum Rita, Afan Rahmad, menilai eksekusi tersebut terlalu tergesa dan tidak menghormati proses hukum yang masih berjalan.

Menurutnya, pihaknya masih mengajukan perlawanan eksekusi (partij verzet) dan sidang terakhir bahkan belum selesai.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved