Berita Blitar
Gerebek Rumah Kos, Polisi Blitar Ciduk 26 Orang Diduga Calon TKI Ilegal
Satreskrim Polres Blitar menggerebek sebuah rumah kos yang diduga sebagai tempat penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Wlingi.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Satreskrim Polres Blitar menggerebek sebuah rumah kos yang diduga sebagai tempat penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Wlingi, Kabupaten Blitar.
Satreskrim Polres Blitar mengamankan 27 orang dalam penggerebekan yang dilaksanakan pada Jumat (19/7/2024) pekan lalu itu.
Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Febby Pahlevi Reza mengatakan penggerebekan itu berdasarkan laporan masyarakat.
Polisi mendapat informasi ada rumah kos di wilayah Wlingi yang diduga menjadi tempat penampungan calon PMI ilegal.
"Setelah kami lakukan penggerebekan, ternyata di lokasi kami temukan dalam satu kamar ada enam orang diduga calon PMI ilegal," kata Febby, Selasa (23/7/2024).
Baca juga: Hasil Audiensi Pemkot Blitar-Arema FC Soal Stadion Supriyadi Jadi Home Base, Wali Kota Minta Syarat
Dikatakannya, dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 27 orang yang terdiri atas 26 orang diduga calon PMI ilegal dan satu orang pemilik rumah kos.
Sebanyak 26 orang diduga calon PMI ilegal itu semuanya perempuan dan berasal dari berbagai daerah.
Dari 26 orang calon PMI ilegal yang diamankan, itu paling banyak berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) ada 18 orang. Sisanya dari Sulawesi, Bali dan Blitar.
Baca juga: Digaji Rp 8 Juta Sebulan, TKI Betah 11 Tahun Tidur di Bawah Tanah, Sifat Asli Majikannya Terungkap
Saat ini, para calon PMI ilegal yang diamankan berada di shelter milik Dinsos Kabupaten Blitar.
Dalam waktu dekat, para calon PMI ilegal yang diamankan akan dipulangkan ke masing-masing daerahnya.
"Kami juga menemukan barang-barang, antara lain paspor, KTP dan dokumen lain di lokasi. Kami masih mendalami kasus ini. Hasil koordinasi dengan Disnaker, tempat pemberangkatan PMI ini ilegal karena tidak ada izinnya," ujarnya.
Foto : Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Febby Pahlevi Reza.
rumah kos
PMI (Pekerja Migran Indonesia)
Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
TKI ilegal
penggerebekan
Blitar
TribunJatim.com
Pemkab Lumajang Siapkan Dana BTT untuk Jika Diminta Dukung Program Makan Siang Gratis |
![]() |
---|
Tebing Sungai di Perum Grand Family Kota Blitar Longsor Satu Rumah dan Musala Terancam |
![]() |
---|
Perumahan Pakunden Permai Kota Blitar Terendam Banjir, Diguyur Hujan Seharian |
![]() |
---|
Kapolda Jatim Luncurkan Benih Jagung Bhayangkara di Blitar, Bisa Hasilkan 10 Ton per Hektar |
![]() |
---|
Kapolda dan Pj Gubernur Jatim Kompak Tanam Jagung Serentak di Lahan 1 Juta Hektare di Blitar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.