Berita Jember
Kasus Pengeroyokan Polisi oleh 22 Pesilat di Jember Dilimpahkan ke Polda Jatim
Polres Jember limpahkan penanganan 22 pesilat yang melakukan pengeroyokan terhadap polisi bernama Aipda Aipda Parmanto Indrajaya kepada Polda Jatim
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Polres Jember melimpahkan penanganan puluhan pesilat yang melakukan pengeroyokan terhadap polisi bernama Aipda Aipda Parmanto Indrajaya kepada Polda Jawa Timur.
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengungkapkan bahwa 22 Pendekar PSHT yang telah diamankan. Mereka sekarang sudah dibawa ke Polda Jatim untuk penanganan selanjutnya.
"Untuk penetapan tersangka akan dilakukan di Polda. Kalau disini cuma melakukan pra rekontruksi nanti untuk penetapan tersangka dan semacamnya akan dirilis di Polda," ujarnya, Rabu (24/7/2024).
Menurutnya, gelar perkara dalam pengungkapan kasus ini pun juga akan dilakukan oleh penyidik Polda Jawa Timur.
Sementara Polres Jember hanya melakukan penganan awal.
Baca juga: Buntut Pesilat Keroyok Polisi di Jember, 22 Anggota PSHT Diperiksa Petugas
Bayu mengungkapkan para terduga pelaku yang telah diamankan tersebut adalah pendekar silat dari Kecamatan Panti dan Sumbersari Jember.
Sebab mereka saat itu memang ikut acara pengesahan di Padepokan PSHT Cabang Jember.
"Karena memang kelompok ini yang ikut konvoi malam itu berasal dari dua kecamatan tersebut," kata Bayu.
Bayu mengungkapkan dari pengakuan pendekar ini, mereka bilang adanya pelaku lain yang berasal dari luar Kabupaten Jember. Namun keterangan itu belum bisa dipastikan.
"Tapi ada informasi ada pelaku dari Kabupaten Lumajang dan Banyuwangi. Tetapi informasi tersebut belum valid dan sampai saat ini belum ada pelaku yang kami amankan dari daerah tersebut," tuturnya.
Baca juga: Momen Ojek Pangkalan dan Online di Bersatu, Dirikan Tenda Penjemputan di Stasiun Jember
Dia mengutarakan untuk ancaman hukumannya tergantung dari peran masing-masing pelaku. Namun intuk pengeroyokan, biasanya dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Tetapi mungkin akan disangkakan dengan pasal lain sesuai dengan peran masing-masing," katanya.
Sementara untuk tiga terduga pelaku yang masih berusia anak. Kata Bayu, penanganan hukumnya akan dikoordinasikan dengan Bapas Jember.
"Karena ini adalah anak berhadapan dengan hukum, sehingga penenangan perkaranya akan dibedakan," jelasnya.
pesilat keroyok polisi
polisi dihajar ratusan pesilat
pengeroyokan
Polda Jatim
berita Jember terkini
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Pantas Anak 3 Tahun di Jember Tak Bisa BAB, 4 Dokter Keluarkan Gumpalan Cacing, Bukan Cacing Pita |
![]() |
---|
Kronologi Bocah SD di Jember Pesta Miras Sampai Teler, Pakai Uang Saku untuk Patungan Beli Arak |
![]() |
---|
Bocah SD di Jember Teler Usai Pesta Miras, Penjual Araknya Jadi Tersangka: Teruskan Usaha Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pilu 22 Guru Honorer di Jember Lulus Seleksi PPPK Tapi Mendadak Dibatalkan: Kami Tergeser |
![]() |
---|
Dua Makam di Jember Amblas Akibat Banjir, Tulang Belulang Terbawa Arus Sungai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.