Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Tulungagung 2024

Sosok Kades di Tulungagung Resmi Diusung Gerindra Jadi Wakil Bupati di Pilkada Tulungagung 2024

DPP Partai Gerindra telah resmi mengeluarkan rekomendasi untuk pasangan calon kepala daerah di Pilkada Kabupaten Tulungagung 2024.

Penulis: David Yohanes | Editor: Samsul Arifin
Istimewa
Danang Catur Budi Utomo, calon Wakil Bupati Tulungagung yang resmi mendapat rekomendasi Partai Gerindra. 

Laporan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - DPP Partai Gerindra telah resmi mengeluarkan rekomendasi untuk pasangan calon kepala daerah di Pilkada Kabupaten Tulungagung 2024.

Ketua DPC Gerindra Tulungagung, Ahmad Baharudin menjadi calon bupati, sedangkan Kepala Desa Sidorejo Kecamatan Kauman, Danang Catur Budi Utomo menjadi wakilnya.

Danang sebelumnya pernah menjabat sebagai ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Tulungagung.

Pada kepengurusan AKD Kabupaten Tulungagung saat ini, Danang menjabat sebagai bendahara.

Sosoknya juga salah satu Kades yang populer dengan jaringan luas di AKD.

Baca juga: Perusahaan Rokok di Tulungagung Berkontribusi Besar pada Penerimaan Cukai Hasil Tembakau

Gerindra juga menggandeng Partai Demokrat untuk mengusung pasangan ini.

Danang berkisah, sebelumnya sempat melamar ke Partai Nasdem, namun belum mendapat respons.

“Saya kemudian bertemu dengan Abah (sebutan Ahmad Baharudin). Kami sepakat untuk berangkat bersama,” ujar Danang.

Danang mengaku diam-diam melakukan komunikasi dengan Partai Demokrat.

Nama Danang tercatat sebagai 1 dari 9 nama tokoh yang mendaftar ke DPC Partai Demokrat sebagai bakal calon kepala daerah Kabupaten Tulungagung.

Baca juga: Akhir Nasib Kades Bentak Wali Murid Lapor Pungli, Polisi Gercep, Mujur usai Ngaku Bekingan Sekolah

Proses pendekatan ini membuahkan hasil, karena Demokrat yang mempunyai 3 kursi mau mengusung pasangan Baharudin-Danang, melengkapi Gerindra yang mempunyai 8 kursi. 

Kedua partai ini mempunyai 11 kursi atau 22 persen, sehingga melewati batas minimal syarat mengusung pasangan calon, yaitu 20 persen atau 10 kursi DPRD Tulungagung.

“Rekomendasi partai adalah perantara. Tanpa dukungan masyarakat tidak ada artinya,” ucap Danang.

Setelah resmi mendapatkan rekomendasi untuk maju di Pilkada 2024, Danang akan merangkul semua kepala desa di Tulungagung.

Rencananya dia akan mengumpulkan semua kepala desa untuk penggalangan dukungan.

Selama ini para Kades dinilai sebagai simpul suara, sehingga dukungan para Kades memperbesar peluang menang dalam kontestasi pemilihan umum.

 

“Masa ada temannya maju tidak akan didukung?” pungkas Danang.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved