Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Perusahaan Rokok di Tulungagung Berkontribusi Besar pada Penerimaan Cukai Hasil Tembakau

Kantor Bea dan Cukai Blitar menerima pendapatan dari cukai sebesar Rp 412 miliar lebih di semester pertama 2024.

Penulis: David Yohanes | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/David Yohanes
Sejumlah produk rokok ilegal yang ditunjukan Bea Cukai Blitar di Kantor Bantu Bea dan Cukai Tulungagung, Jalan A Yani Timur Tulungagung, Selasa (23/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Kantor Bea dan Cukai Blitar menerima pendapatan dari cukai sebesar Rp 412 miliar lebih di semester pertama 2024.

Jumlah ini setara 79,99 persen dari target penerimaan yang dibebankan, sebesar Rp 515 miliar.

Salah satu penerimaan terbesar adalah cukai rokok dari sejumlah pabrik rokok besar di Kabupaten Tulungagung.

Menurut Kepala Kantor Bea dan Cukai Blitar yang juga mengampu wilayah Tulungagung, Abien Prastowidodo, tahun 2023 pihaknya berhasil mengumpulkan penerimaan negara sebesar Rp 580 miliar lebih.

Angka ini mencapai  127,24 persen dari target penerimaan yang dibebankan sebesar Rp 456 miliar lebih.

Baca juga: Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Tanpa Cukai di Tulungagung Sasar Para mahasiswa

“Komponen penerimaan berasal dari cukai hasil tembakau, terutama dari 84 pabrik rokok di wilayah Kantor Bea dan Cukai Blitar,” jelasnya.

Saat ini ada sekitar 84 pabrik rokok di wilayah kerja Kantor Bea dan Cukai Blitar.

Pada semester awal 2024 ini pendapatan dari sektor cukai tembakau mencapai Rp 365 miliar lebih.

Berdasar data tahun 2023, sejumlah pabrik rokok di Kabupaten Tulungagung  memberikan kontribusi besar penerimaan cukai rokok.

Perusahaan rokok tiga besar itu adalah PT Artha Jaya Abadi Bersinar, PR Margantara Jaya, dan PR Alaina.

“Untuk wilayah kita, mayoritas adalah rokok golongan 2 dan 3. Jadi kenaikan cukainya sedikit, arahnya lebih pada pemerataan tenaga kerja,” sambung Abien.

Untuk memastikan penerimaan sektor cukai rokok ini lebih maksimal, Kantor Bea dan Cukai Blitar rutin melakukan penindakan pada rokok ilegal.

Baca juga: Penyebab dan Kronologi Dua Mobil Bea Cukai Kediri Terlibat Kecelakaan di Tol Jombang-Nganjuk

Penindakan peredaran rokok ilegal untuk melindungi rokok legal yang membayar cukai ke negara.

Secara tidak langsung peredaran rokok ilegal tanpa cukai turut mengurangi penerimaan negara dari cukai rokok.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved