Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Penjelasan Lurah Soal Viral Pendatang Baru di Bantul Diminta RT Iuran Rp 1,5 Juta, Kearifan Lokal?

Lurah Bangunjiwo, Pardja buka suara soal unggahan pendatang baru ditarik iuran jutaan rupiah yang viral di media sosial.

X (Twitter)
Unggahan warganet yang mengeluhkan besaran iuran pindah domisili ke DI Yogyakarta menjadi viral media sosial. 

"Namanya pungutan nggak bisa kearifan lokal. Kearifan lokal itu sumbangan sukarela, itu kearifan lokal. Pungutan mana ada kearifan lokal," tegas Budhi.

Melihat fakta yang terjadi, ia menyarankan Pemda DIY atau Pemkab setempat segera melakukan penertiban dan penataan.

Pasalnya, Ombudsman RI perwakilan DIY mendengar kabar pungutan semacam ini bukan yang pertama kalinya.

Mereka pernah mendapat laporan serupa dimana seorang warga pendatang dimintai iuran ketika hendak membangun rumah.

Namun pertanggungjawaban dari uang iuran tersebut tidak dijelaskan secara pasti.

"Itu ada dulu yang lapor ke kami. Pendatang bikin rumah bayar sampai Rp 1 juta dikali luas tanah. Itu warga mau lapor takut berisiko karena dia tinggal di situ. Akhirnya cuma menginformasikan saja," terang dia.

Apabila penarikan iuran semacam ini sudah terlalu meresahkan bagi masyarakat, Budhi meminta Pemda DIY harus melakukan tindakan.

"Saya kira kalau ini pada tahapan meresahkan terutama warga pendatang, pemerintah perlu mengaturnya dalam artian menegaskan pelarangannya. Atau kalau mau diatur, sekalian diatur jadi jelas pertanggungjawabannya. Nanti ada uji publiknya masyarakat menerima atau tidak," pungkasnya.

Baca juga: Lurah Beber Nasib Warga Ditagih Rp 1,5 Juta saat Pindah Usai Kasus Viral, Uang Tidak Untuk Pak RT

Harus dirinci

Unggahan warganet yang mengeluhkan besaran iuran pindah domisili ke DI Yogyakarta menjadi viral media sosial.
Unggahan warganet yang mengeluhkan besaran iuran pindah domisili ke DI Yogyakarta menjadi viral media sosial. (X (Twitter))

Senada dengan Budhi Masturi, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono turut merespons.

Menurut Beny, pungutan yang diambil oleh pemerintah desa kepada masyarakat seharusnya dijelaskan secara rinci.

“Di desa ada retribusi itu ada tarifnya sebab pelayanan publik itu ada SOP-nya. Kalau itu menyangkut retribusi ada tarifnya, kalau menyangkut pajak itu ada penetapan besaran pajaknya,” ujar Beny, Senin (22/7/2024), dikutip Kompas.com.

Beny menyebut, biasanya patungan dari masyarakat sudah melalui kesepakatan bersama untuk dapat membangun fasilitas umum di wilayah setempat.

Menurutnya, warga sebenarnya bukan tak mau membayar tapi memang perlu penjelasan soal adanya pungutan tersebut.

“Bukan lalu mau tidak mau bayar. Jadi kearifan lokal harus dijelaskan. Mungkin butuh penjelasan lebih detail iuran apapun namanya kepada warga yang rencana pindah ke Bangunjiwo,” imbuh dia.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved