Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Lurah Beber Nasib Warga Ditagih Rp 1,5 Juta saat Pindah Usai Kasus Viral, Uang Tidak Untuk Pak RT

Curhat seorang warga yang ditagih Rp 1,5 juta saat pindah rumah di Bantul itu berakhir viral, lurah hingga

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews.com
Ilustrasi warga di Bantul ditagih uang oleh pengurus RT setelah pindah rumah ke Bantul, DIY. Lurah mengungkapkan duduk persoalannya. 

TRIBUNJATIM.COM - Persoalan warga yang ditagih Rp 1,5 juta saat pindah rumah di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta berbuntut panjang.

Lurah akhirnya membeberkan nasib warga yang ditagih uang sebesar Rp 1,5 juta disebut-sebut untuk dana inventaris.

Kasus warga yang ditagih uang ini akhirnya menyita perhatian dan ramai disoroti.

Setelah viral, lurah mengungkapkan bagaimana nasib warga yang curhatannya itu mendadak jadi sorotan.

Diungkapkan bahwa warga yang bersangkutan tak masalah sebenarnya tidak membayar uang Rp 1,5 juta untuk keperluan inventaris.

Tetapi, nasib berbeda akan didapatkan olehnya imbas hal tersebut.

Lurah Bangunjiwo, Pardja membeberkan klarifikasi bahwa curhatan netizen yang viral tersebut berawal dari kesalahpahaman atau miskomunikasi antara kedua belah pihak.

Menurut Pardja, RT memiliki beberapa barang inventaris warga seperti tenda, kursi, dan balai RT.

Biaya pembangunan dan kepemilikan aset tersebut, kata Pardja, dibagi dengan jumlah warga yang menetap di RT tersebut.

Oleh karena itu, bagi warga yang baru berpindah tempat tinggal ke wilayah tersebut ikut menyumbang kepemilikan aset RT.

Baca juga: Laporkan Pungli, Warga Malah Diusir Ketua Ormas Pemuda Pancasila Sekaligus Lurah: Bikin Masalah!

Besaran uang tersebut dibagi antara jumlah aset dengan warga.

"Kalau dia itu mau sama seperti warga lama (memiliki inventaris), maka istilahnya mengganti pembelian barang seperti warga lain," terang Pardja, dikutip dari Kompas.com, Senin (22/7/2024).

"Maka, dia memiliki fasilitas yang sama dengan warga lainnya," kata Pardja saat dihubungi melalui telepon, Senin (22/7/2024).

Pardja mengatakan, sebenarnya warga berhak untuk menolak pembayaran biaya tersebut dan tetap tercatat sebagai warga RT tersebut.

"Jika tidak mau tidak apa-apa, dia tetap tercatat warga RT tetapi tidak memiliki investaris. Jadi tidak dipungut sekian untuk pak RT, bukan," jelasnya.

Ilustrasi pungli yang dialami warga desa di Cianjur Jawa Barat
Ilustrasi pungli (Tribunnews.com)
Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved