Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Penjelasan Lurah Soal Viral Pendatang Baru di Bantul Diminta RT Iuran Rp 1,5 Juta, Kearifan Lokal?

Lurah Bangunjiwo, Pardja buka suara soal unggahan pendatang baru ditarik iuran jutaan rupiah yang viral di media sosial.

X (Twitter)
Unggahan warganet yang mengeluhkan besaran iuran pindah domisili ke DI Yogyakarta menjadi viral media sosial. 

TRIBUNJATIM.COM - Buntut viral unggahan pendatang baru ditarik iuran jutaan rupiah, kini Lurah Bangunjiwo, Pardja buka suara.

Ia mengatakan, adanya miskomunikasi antara warga baru dan pihak RT.

Sebuah unggahan X (Twitter) dari warganet yang mengeluhkan besaran iuran pindah domisili ke DI Yogyakarta menjadi viral media sosial.

Dia mengaku diminta iuran sebesar Rp 1,5 juta oleh RT setempat untuk biaya administrasi menjadi warga Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul.

Dia menceritakan, awalnya dirinya pindah dari Kota Yogyakarta ke Kalurahan Bangunjiwo sekitar tiga bulan yang lalu.

Karena kesibukan, ia belum sempat mengurus surat pindah dan berkas apapun ke perangkat RT.

Namun, dia merasa janggal lantaran tidak ada penjelasan secara rinci iuran Rp 1,5 juta itu diperuntukkan untuk apa serta pengelolaannya untuk apa.

Dia lantas mempertanyakan, apakah iuran dengan nominal tersebut wajar di lingkungan sekitar.

Keluhan tersebut menjadi viral setelah diunggah oleh akun X @merapi_uncover pada Minggu (21/7/2024).

Hingga artikel ditulis, cuitan tersebut telah mendapatkan 160 ribu penayangan.

Baca juga: Alasan RT Minta Warga Baru Pindah Rumah Bayar Rp 1,5 Juta, Lurah: Istilahnya Ganti Pembelian Barang

Disebut kearifan lokal

Terkait pungutan yang terjadi di Kalurahan Bangunjiwo, Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY, Budhi Masturi memberikan tanggapan.

Menurutnya, segala bentuk pungutan atau iuran apapun harus berdasar hukum atau ketentuan yang berlaku.

"Kalau nggak ada dasar pungutannya patut dipertanyakan. Istilah umumnya itu pungli (pungutan liar), tapi dalam hal ini pungutan nggak berdasar hukum lah," katanya, saat dihubungi Senin (22/7/2024), dikutip dari TribunJogja.com ( grup TribunJatim.com ).

Meski pihak Kalurahan dan RT setempat mengklaim bahwa pungutan tersebut dalam rangka kearifan lokal, tapi hal ini tidak dibenarkan oleh Budhi Masturi.

"Namanya pungutan nggak bisa kearifan lokal. Kearifan lokal itu sumbangan sukarela, itu kearifan lokal. Pungutan mana ada kearifan lokal," tegas Budhi.

Melihat fakta yang terjadi, ia menyarankan Pemda DIY atau Pemkab setempat segera melakukan penertiban dan penataan.

Pasalnya, Ombudsman RI perwakilan DIY mendengar kabar pungutan semacam ini bukan yang pertama kalinya.

Mereka pernah mendapat laporan serupa dimana seorang warga pendatang dimintai iuran ketika hendak membangun rumah.

Namun pertanggungjawaban dari uang iuran tersebut tidak dijelaskan secara pasti.

"Itu ada dulu yang lapor ke kami. Pendatang bikin rumah bayar sampai Rp 1 juta dikali luas tanah. Itu warga mau lapor takut berisiko karena dia tinggal di situ. Akhirnya cuma menginformasikan saja," terang dia.

Apabila penarikan iuran semacam ini sudah terlalu meresahkan bagi masyarakat, Budhi meminta Pemda DIY harus melakukan tindakan.

"Saya kira kalau ini pada tahapan meresahkan terutama warga pendatang, pemerintah perlu mengaturnya dalam artian menegaskan pelarangannya. Atau kalau mau diatur, sekalian diatur jadi jelas pertanggungjawabannya. Nanti ada uji publiknya masyarakat menerima atau tidak," pungkasnya.

Baca juga: Lurah Beber Nasib Warga Ditagih Rp 1,5 Juta saat Pindah Usai Kasus Viral, Uang Tidak Untuk Pak RT

Harus dirinci

Unggahan warganet yang mengeluhkan besaran iuran pindah domisili ke DI Yogyakarta menjadi viral media sosial.
Unggahan warganet yang mengeluhkan besaran iuran pindah domisili ke DI Yogyakarta menjadi viral media sosial. (X (Twitter))

Senada dengan Budhi Masturi, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono turut merespons.

Menurut Beny, pungutan yang diambil oleh pemerintah desa kepada masyarakat seharusnya dijelaskan secara rinci.

“Di desa ada retribusi itu ada tarifnya sebab pelayanan publik itu ada SOP-nya. Kalau itu menyangkut retribusi ada tarifnya, kalau menyangkut pajak itu ada penetapan besaran pajaknya,” ujar Beny, Senin (22/7/2024), dikutip Kompas.com.

Beny menyebut, biasanya patungan dari masyarakat sudah melalui kesepakatan bersama untuk dapat membangun fasilitas umum di wilayah setempat.

Menurutnya, warga sebenarnya bukan tak mau membayar tapi memang perlu penjelasan soal adanya pungutan tersebut.

“Bukan lalu mau tidak mau bayar. Jadi kearifan lokal harus dijelaskan. Mungkin butuh penjelasan lebih detail iuran apapun namanya kepada warga yang rencana pindah ke Bangunjiwo,” imbuh dia.

Namun, Beny juga tidak bisa memastikan apakah kasus ini termasuk pungutan liar atau tidak.

Sebab, belum diketahui apakah aturan tersebut sudah melalui kesepakatan warga atau belum.

“Memungut pajak kan harus jelas masuk sekian dikembalikan sekian. Saya belum bisa menyebut ini pungli atau tidak,” imbuh dia.

Baca juga: Warga Geram Pergoki Pasutri Blitar yang Curi 7 Biji Cabai, Paksa Makan Hasil Curian, Aksinya Dikecam

Penjelasan Lurah Bangunjiwo

Berkaitan dengan hal ini, Lurah Bangunjiwo, Pardja mengatakan, adanya miskomunikasi antara warga baru dan pihak RT.

Menurut Pardja, ada beberapa barang inventaris di RT seperti tenda, kursi, dan balai RT yang dibangun warga sebelumnya.

Kata dia, biaya pembangunan dan kepemilikan aset itu dibagi dengan jumlah warga yang menetap di RT tersebut.

Sehingga, jika ada warga baru yang masuk maka ikut menyumbang kepemilikan aset RT dengan besaran uang dibagi antara jumlah aset dengan warga.

"Kalau dia itu mau sama seperti warga lama (memiliki inventaris) maka istilahnya mengganti pembelian barang seperti warga lain. Maka, dia memiliki fasilitas yang sama dengan warga lainnya," kata Pardja saat dihubungi melalui telepon, Senin (22/7/2024).

"Jika tidak mau tidak apa-apa, dia tetap tercatat warga RT, tetapi tidak memiliki investaris. Jadi tidak dipungut sekian untuk Pak RT, bukan," sambungnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved