Viral Nasional
Nasib Hakim Erintuah Vonis Bebas Ronald Tannur Kini Terancam, KY Turun Tangan, Kirim Tim Investigasi
KY bakal memeriksa Erintuah selaku majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait keputusan membebaskan Gregorius Ronald Tannur.
TRIBUNJATIM.COM - Kabar Gregorius Ronald Tannur terdakwa kasus penganiayaan terhadap pacarnya hingga meninggal dunia menjadi sorotan.
Ia divonis bebas oleh Hakim Erintuah.
Sontak hal ini menimbulkan perhatian publik.
Imbas keputusan tersebut, Komisi Yudisial (KY) bertindak.
KY bakal memeriksa Erintuah selaku majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait keputusan membebaskan Gregorius Ronald Tannur.
Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan, langkah itu diambil karena vonis bebas terhadap Ronald Tannur menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat.
Baca juga: Sosok dan Harta 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Kini Dilaporkan ke MA KPK dan Komisi Yudisial
“KY memahami apabila akhirnya timbul gejolak karena dinilai mencederai keadilan. Namun karena tidak ada laporan ke KY sedangkan putusan ini menimbulkan perhatian publik, maka KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut,” kata Mukti, Kamis (25/7/2024) dilansir dari Kompas.com.
Pihak KY tak menilai keputusan Hakim Erintuah sebagai pilihan yang benar.
Untuk itulah KY memutuskan menurunkan tim investigasi, serta mendalami putusan tersebut guna melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
“KY juga mempersilakan kepada publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim jika ada bukti-bukti pendukung agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur berlaku,” kata Mukti.
Sementara itu, keluarga korban Dini Sera Afrianti tak terima dengan keputusan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik membebaskan Gregorius Ronald Tannur yang menganiaya sang kekasih hingga tewas.
Bahkan kini pihak keluarga Dini rupanya tegas akan melaporkan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik ke Hakim Pengawas di Mahkamah Agung.

"Keputusan ini menunjukkan betapa sulitnya mencari keadilan di Indonesia," ungkap Dimas dengan nada kesal, Rabu (24/7/2024) dilansir dari WartaKotaLive.com.
Ketidakpuasan Dimas ketika Erintuah Damanik membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari segala tuduhan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni hukuman penjara selama 12 tahun.
"Saya berdoa semoga para hakim mendapatkan balasan yang setimpal dari Tuhan yang Maha Esa," katanya.
Gregorius Ronald Tannur
penganiayaan
Hakim Erintuah
Pengadilan Negeri Surabaya
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Daftar 15 Pejabat Pernah Jadi Menpora RI, Terbaru Erick Thohir Rangkap Jabatan Ketum PSSI |
![]() |
---|
Sosok Djamari Chaniago Jadi Menko Polkam Pengganti Budi Gunawan, Eks Dewan Kehormatan Perwira |
![]() |
---|
Fakta Kasus Korupsi Haji di Kemenag: Kuota Khusus Dijual ke Biro, Kerugian Capai Rp1 T Lebih |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 8+4+5 Program Ekonomi 2025, Ada Magang 6 Bulan Digaji UMP |
![]() |
---|
4 Sosok Jenderal yang Disebut Masuk Bursa Calon Kapolri di Tengah Isu Pengganti Listyo Sigit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.