Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Viral Nasional

Nasib Hakim Erintuah Vonis Bebas Ronald Tannur Kini Terancam, KY Turun Tangan, Kirim Tim Investigasi

KY bakal memeriksa Erintuah selaku majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait keputusan membebaskan Gregorius Ronald Tannur.

Kolase Kompas TV dan Tribun Medan
KY bakal memeriksa Erintuah (foto kanan) selaku majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait keputusan membebaskan Gregorius Ronald Tannur (foto kiri). 

TRIBUNJATIM.COM - Kabar Gregorius Ronald Tannur terdakwa kasus penganiayaan terhadap pacarnya hingga meninggal dunia menjadi sorotan.

Ia divonis bebas oleh Hakim Erintuah.

Sontak hal ini menimbulkan perhatian publik.

Imbas keputusan tersebut, Komisi Yudisial (KY) bertindak.

KY bakal memeriksa Erintuah selaku majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait keputusan membebaskan Gregorius Ronald Tannur.

Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan, langkah itu diambil karena vonis bebas terhadap Ronald Tannur menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat.

Baca juga: Sosok dan Harta 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Kini Dilaporkan ke MA KPK dan Komisi Yudisial

“KY memahami apabila akhirnya timbul gejolak karena dinilai mencederai keadilan. Namun karena tidak ada laporan ke KY sedangkan putusan ini menimbulkan perhatian publik, maka KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut,” kata Mukti, Kamis (25/7/2024) dilansir dari Kompas.com.

Pihak KY tak menilai keputusan Hakim Erintuah sebagai pilihan yang benar.

Untuk itulah KY memutuskan menurunkan tim investigasi, serta mendalami putusan tersebut guna melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

“KY juga mempersilakan kepada publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim jika ada bukti-bukti pendukung agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur berlaku,” kata Mukti.

Sementara itu, keluarga korban Dini Sera Afrianti tak terima dengan keputusan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik membebaskan Gregorius Ronald Tannur yang menganiaya sang kekasih hingga tewas.

Bahkan kini pihak keluarga Dini rupanya tegas akan melaporkan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik ke Hakim Pengawas di Mahkamah Agung.

Hakim Erintuah yang vonis bebas Ronald Tannur.
Hakim Erintuah yang vonis bebas Ronald Tannur. (TRIBUN MEDAN)

"Keputusan ini menunjukkan betapa sulitnya mencari keadilan di Indonesia," ungkap Dimas dengan nada kesal, Rabu (24/7/2024) dilansir dari WartaKotaLive.com.

Ketidakpuasan Dimas ketika Erintuah Damanik membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari segala tuduhan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni hukuman penjara selama 12 tahun.

"Saya berdoa semoga para hakim mendapatkan balasan yang setimpal dari Tuhan yang Maha Esa," katanya.

Selain berupaya mencari keadilan dengan melaporkan ke Mahkamah Agung, ia juga akan mendorong Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum kasasi.

"Harapannya adalah agar hakim di tingkat pengadilan lebih tinggi dapat memutuskan kasus kematian Dini Sera Afrianti dengan seadil-adilnya," ucapnya.

Sementara dalam persidangan, hakim Erintuah Damanik menilai terdakwa Ronnald Tannur masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis.

Hal itu dibuktikan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

"Apabila ada pihak-pihak yang keberatan dengan putusan tersebut silakan mengkaji lewat proses hukum," kata Erintuah Damanik.

Baca juga: Masih Ingat Ronald Tannur? Anak Anggota DPR Aniaya Pacarnya hingga Tewas, Kini Divonis Bebas

Dimas mengatakan, putusan tersebut sangat mengecewakan dan sangat memprihatikan.

Menurutnya, putusan hakim memberikan putusan sangat mencederai keadilan untuk keluarga korban.

"Terkait putusan ini kami akan melakukan upaya hukum terhadap hakim yang memutus perkara ini dari sisi kami sebagai kuasa hukum korban. Kami juga akan melakukan komunikasi kepada Jaksa dan tentunya kami minta kepada Jaksa untuk berani mengambil langkah hukum lebih lanjut yakni banding sehingga perkara ini tetap harus diadili dengan seadil-adilnya dan diputus dengan seadil-adilnya," tutur Dimas.

Adanya putusan ini menjadi sebuah pelajaran menjadi sebuah bukti bahwasanya keadilan di Indonesia ini masih sulit untuk didapatkan dan diperjuangkan.

"Kita semua mengetahui korban ini dari keluarga yang tidak mampu saat ini anaknya menjadi anak yatim yang sekarang hidup sendiri dan kami yang selama ini menjaga korban sangat kecewa dengan adanya putusan ini yang tidak mencerminkan keadilan bagi korban. Semoga apa yang diputuskan hakim ini nantinya akan dibalas setimpal oleh Tuhan yang Maha Esa," ungkap Dimas.

Ronald Tannur, yang merupakan eks anak DPR RI dari PKB dituding membunuh Dini, setelah pertengkaran di Blackhole KTV Club pada Oktober tahun lalu, dijatuhi vonis bebas.

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).

Ia menyatakan, bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), meskipun tuntutan awalnya mencapai hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujar Ketua Majelis hakim dalam pembacaan putusannya.

Ronald Tannur yang mendengar putusan bebas tersebut, terlihat sangat terharu.

Air matanya berlinang saat ia melepas kacamata untuk mengusapnya berkali-kali.

Setelah sidang selesai, Ronald Tannur mengungkapkan, bahwa langkah selanjutnya akan diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.

"Nanti saya serahkan pada kuasa hukum. Yang penting, Tuhan sudah membuktikan," ucapnya dengan penuh rasa lega.

Adapun dalam amar putusannya, ketua majelis hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan, Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki.

Padahal, jaksa dalam sidang sebelumnya menuntut Ronald hukuman 12 tahun dan ganti membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved