Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jombang

Sopir Truk Kecelakaan di Jombang saat Konsumsi Sabu, Alasannya untuk Tambah Stamina

Pengakuan sopir truk asal Jember yang tertangkap karena konsumsi sabu saat menyetir hingga menyebabkan kecelakaan, untuk menambah stamina. 

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Anggit Pujie Widodo
Tersangka saat Ditanya Alasan Mengedarkan Sabu oleh Kasat Resnarkoba Polres Jombang, dalam artikel "Sopir Truk Kecelakaan di Jombang saat Konsumsi Sabu, Alasannya untuk Tambah Stamina" 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo 

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Pengakuan sopir truk asal Jember yang tertangkap karena konsumsi sabu saat menyetir hingga menyebabkan kecelakaan, untuk menambah stamina. 

Sopir truk asal Jember inisial WDS yang mengemudikan Truk Gandeng Nissan nopol N- 9408-UQ dan terlibat kecelakaan pada hari Sabtu (20/72024) sekitar pukul 09.05 WIB di Jalan Raya Mastrip, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Jombang mengaku konsumsi sabu untuk menambah stamina. 

Saat ditanya alasan mengkonsumsi sabu saat menyetir oleh Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, WDS mengaku sebagai suplemen penambah stamina "Untuk menambah stamina," katanya saat ditanya oleh Kasat Resnarkoba. 

Lebih lanjut, menurut Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani, saat diinterogasi petugas, WDS mengaku mengkonsumsi sabu sebagai penambah stamina. 

"Untuk supir hanya sebagai pengguna saja. Alasan supir memakai sabu, untuk menambah stamina," ungkapnya kepada awak media saat Konferensi Pers di Gedung Graha Bhakti Bhayangkara Mapolres Jombang, pada Jumat (26/7/2024).

Baca juga: Sopir Truk Asal Jember Dibekuk Polisi usai Alami Kecelakaan di Jombang, Kedapatan Konsumsi Sabu

Hal tersebut juga diperkuat dengan temuan alat hisab sabu di truk, yang didalamnya masih terdapat sisa sabu yang habis dihisap. Guna memastikan, pihak kepolisian juga melakukan tes urine dan hasilnya WDS dalam pengaruh narkoba saat menyetir truk.

"Usai tes urine, didapati hasil positif methamphetamin dan amphetamine. WDS masih dalam pengaruh narkoba saat menyetir dan mengakibatkan kerugian material dan membahayakan nyawa orang lain," katanya. 

Atas perbuatannya itu, WDS kini harus menerima nasibnya mendekam di jeruji besi dan dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. 

Baca juga: Nasib Toko Buku Bekas di Jombang, Sepi Peminat Meski Sudah Banting Harga

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved