WN India Kuras Uang Rekan Senegaranya Rp 35 Miliar, Korban Curiga usai Setor Lagi Modal Besar
Seorang Warga Negara (WN) India berinisial VVS alias Sunny menipu rekam senegaranya, GNR senilai Rp 3,5 miliar. Hal itu dilakukan Sunny
TRIBUNJATIM.COM - Seorang Warga Negara (WN) India berinisial VVS alias Sunny menipu rekam senegaranya, GNR senilai Rp 3,5 miliar.
Hal itu dilakukan Sunny demi bisa mencukupi kebutuhannya selama di Indonesia.
Sunny menipu temannya menggunakan kedok investasi.
Semula kerja sama berjalan lancar, namun malah tak beres setelah pelaku tawarkan kerja sama yang lebih besar.
Baca juga: Dukun Palsu Tipu Warga Malang, Ngaku Sakti Bisa Gandakan Uang Jadi Miliaran, Korban Rugi Rp50 Juta
Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimsus) Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengatakan, Sunny menipu rekannya dengan kedok investasi trading forex dan bisnis lainnya.
“Semua uang yang diserahkan oleh korban digunakan pelaku bukan untuk urusan investasi. Mungkin hanya sekitar 30 atau 40 persen yang digunakan untuk investasi. Sementara, sisanya digelapkan untuk kepentingan yang lainnya,” ujar Hendri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/7/2024).
Namun, belum diketahu secara spesifik uang milik GNR digunakan untuk apa saja.
Pasalnya, penyidik masih berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak transaksi keuangan Sunny.
“Kami sedang melakukan tracing asset bekerja sama dengan PPATK. Kenapa demikian, karena kami hanya menemukan uang Rp 1.000.000 dari rekening pelaku,” ungkap dia.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap WN India berinisial VVS alias Sunny.
Penangkapan Sunny dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari korban, GNR, yang juga WN India.
“Jadi GNR ini menjadi korban penipuan atau penggelapan oleh sesama WN India. Dia menjadi korban investasi bodong berkedok trading forex,” ujar Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar kepada wartawan.
Hendri mengatakan, pelaku mulanya menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan lima persen setiap bulan.
Setelah berinvestasi selama setahun, Sunny lalu berjanji akan mengembalikan seluruh modal yang disetor korban.
“Korban dijanjikan mendapatkan keuntungan sebanyak lima persen setiap bulan dari modal yang disiapkan. Setelah jangka waktu satu tahun, modal awal si korban ini akan dikembalikan. Hal ini lalu membuat korban merasa tertarik dan mengiyakan tawaran pelaku,” tutur dia.
Ketika menyetujui tawaran ini, GNR lalu memberikan uang sebanyak 50.000 dollar AS kepada pelaku pada April 2021.
Kemudian, dalam beberapa bulan pertama, Sunny sempat memberikan keuntungan sesuai perjanjian awal.
Keuntungan terus diberikan setidaknya selama delapan bulan berturut-turut.
“Dalam jangka waktu delapan bulan pertama, kerja sama ini masih berjalan baik. Si tersangka masih terus memberikan keuntungan sebesar 2.500 dollar AS kepada korban. Ketika masuk bulan selanjutnya, tidak ada lagi pembayaran,” ucap Hendri.
Ketika pembayaran macet beberapa bulan, Sunny menawarkan kerja sama lain kepada korban.
Kali ini, pelaku menawarkan keuntungan 50:50 dari modal yang diberikan GNR.
“Jadi penipuan ini dilakukan dalam tiga klaster ya. Kalau klaster kedua, pelaku menawarkan keuntungan 50:50 dan modusnya sama, uangnya digunakan investasi berkedok trading forex,” kata Hendri.
Dalam klaster kedua, korban menyetorkan uang lebih banyak, yakni 250.000 dollar AS
Namun, setelah uang disetorkan, tak ada pengembalian uang atau pemberian keuntungan yang diberikan Sunny.
Sunny justru menawarkan bisnis lain kepada korban karena pelaku tak bisa memberikan keuntungan sesuai perjanjian.
“Karena tak bisa membayangkan keuntungan, pelaku lalu menawarkan korban sebuah usaha dan korban berhak mendapatkan keuntungan lima persen sekaligus uang dari utang yang belum terbayarkan dari perjanjian pertama dan kedua,” ujar Hendri.
Namun, pelaku lagi-lagi tak mampu memberikan pengembalian sesuai perjanjian.
Padahal, korban telah menyetorkan uang dengan nominal serupa seperti sebelumnya, yakni 250.000 dollar AS
GNR yang sudah geram akhirnya memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum dan melaporkan Sunny ke polisi.
“Karena terus merugi dan tak mendapat kejelasan, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Setelah dihitung, korban menderita kerugian kira-kira Rp 3,5 miliar,” imbuh Hendri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Rocky Gerung Skakmat Pernyataan PNS Lulusan S2 Salahkan Netizen Suka Kritik Pemerintahan |
![]() |
---|
2 Juta Penerima Bansos Dicoret Kemensos, ini Cara Cek Nama Masih Terdaftar atau Tidak |
![]() |
---|
Polisi Datangkan Anjing K9 Cari Keberadaan Wawan Pelaku Pembunuhan 1 Keluarga di Pacitan |
![]() |
---|
Kades Menghilang usai Didemo, Warga Geram Desak Mundur dari Jabatan hingga Segel Balai Desa |
![]() |
---|
Penyelidikan Pasutri di Situbondo Ditemukan Tewas, Suami Habisi Istri Pakai Tali Sepatu, Minum Racun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.