Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kabupaten Malang

Jalan Sehat Peringati HUT RI ke-79 di Saptorenggo Malang Diselingi Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

Acara Jalan Sehat untuk memperingati HUT RI ke-79 di Desa Saptorenggo Malang diselingi sosialisasi gempur rokok ilegal.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Luluul Isnainiyah
Bupati Malang, Sanusi memberangkatkan peserta jalan sehat dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-79, di Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Minggu (28/7/2024). Kegiatan ini juga diselingi sosialisasi gempur rokok ilegal. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Bupati Malang, Sanusi memberangkatkan jalan sehat dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-79 di Desa Sapteronggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim), Minggu (28/7/2024).

Kegiatan ini juga diselingi sosialisasi gempur rokok ilegal.

"Dalam rangka memperingati HUT RI ke-79 diwujudkan dengan jalan sehat, agar semua masyarakat Desa Saptorenggo memiliki badan yang sehat," kata Sanusi.

Jalan sehat ini diikuti kurang lebih sebanyak 8 ribu warga Desa Saptorenggo dan sekitarnya.

Dengan begitu, adanya sosialisasi gempur rokok ilegal dapat tersampaikan secara langsung kepada masyarakat.

"Ini terus disosialisasikan agar masyarakat tidak mengonsumi atau memperjualbelikan rokok ilegal. Karena rokok tidak berpita ini dapat menghambat pembangunan daerah dan nasional," urainya.

Sementara itu, menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang menambahkan, sosialisasi ini merupakan penegakan hukum dari satpol PP.

"Intinya di penegakan hukum itu, dari penyampaian informasi ada kegiatan sosialisasi melalui kesehatan, yaitu olahraga, kesenian, sobo pasar, sobo kampung, dan pembinaan sak RT," imbuhnya.

Penegakan dilakukan karena peredaran rokok di Kabupaten Malang cukup marak.

Baca juga: Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal Siap Kirim, Kantor Bea Cukai Blitar Beber Modusnya, Bus AKAP

Firmando menjelaskan, baru kemarin ia bersama dengan Bea Cukai melaksanakan operasi dan berhasil mengamankan 700 bungkus rokok ilegal.

Rokok tersebut didapat dari dua titik di wilayah Kabupaten Malang.

Sehingga dalam hal penindakan pedagang maupun pengecer, juga turut diamankan.

Maka, dengan adanya sosialisasi ini, Firmando berharap masyarakat dapat mengenali ciri rokok ilegal yang beredar di masyarakat.

Secara terpisah, Herdrik Hermawan, Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Malang menambahkan, dalam kegiatan ini, pihaknya akan mensosialisasikan perbedaan rokok legal dan ilegal.

Ia menjelaskan, dampak rokok ilegal cukup membahayakan masyarakat.

Pertama dari sisi kandungan rokok bukan murni dari tembakau.

"Kandungannya mungkin daun-daun kering. Yang jelas tidak ada izin dari Kementerian Kesehatan," tandasnya.

Selanjutnya, rokok yang tidak bercukai ini tidak masuk dalam penerimaan negara, karena tidak sesuai dengan perundang-undangan cukai.

Sehingga untuk mengenali rokok ilegal, masyarakat perlu memperhatikan ciri-cirinya. Meliputi rokok polos atau rokok yang tidak ada pita cukainya, rokok yang dilekati pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai bekas, rokok dilekati pita cukai tidak sesuai peruntukannya, dan rokok dilekati pita cukai yang tidak sesuai personalisasinya.

"Kami dari Bea Cukai Malang melakukan beberapa kegiatan. Yaitu sosialisasi langsung ke masyarakat, sosialisasi langsung ke toko-toko penjual eceran. Selain itu, kita juga melakukan kegiatan penindakan, baik itu sarana pengangkut atau toko yang menjual rokok ilegal," terangnya.

Dari kegiatan tersebut, sebanyak 14 juta batang rokok ilegal yang sudah ditindak per awal Januari 2024.

Dari rokok tersebut, estimasinya sudah merugikan negara sebesar Rp 10 miliar.

"Kami mengimbau masyarkat untuk tidak menjual, mempergunakan, mengkonsumsi, dan menawarkan rokok yang ilegal," tukasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved