Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

P-APBD 2024 Dikebut, DPRD Jatim Sampaikan Sejumlah Harapan

Pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau P-APBD Jatim 2024 saat ini terus dikebut oleh DPRD bersama Pemprov.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Yusron Naufal Putra
Rapat paripurna DPRD Jatim yang berlangsung, Senin (29/7/2024). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau P-APBD Jatim 2024 saat ini terus dikebut oleh DPRD bersama Pemprov.

Berdasarkan jadwal, gedok P-APBD Jatim dijadwalkan bisa dilakukan pada Minggu pertama bulan Agustus 2024 mendatang. 

Pembahasan P-APBD Jatim 2024 tersebut mendapat atensi dari fraksi di DPRD Jatim. Dalam paripurna belum lama ini, Fraksi PKB meminta agar dilakukan kajian mendalam terkait berbagai potensi pendapatan daerah.

Lalu, menetapkan target pendapatan sesuai potensi yang dimiliki. Hal ini disampaikan Ubaidillah selaku juru bicara Fraksi PKB dalam pandangan umum tentang P-APBD Jatim 2024. 

"Melakukan kajian mendalam terkait potensi-potensi pendapatan daerah, untuk menetapkan target pendapatan sesuai potensi yang dimiliki, sehingga semua potensi tidak bocor dan dapat dimaksimalkan untuk kepentingan rakyat," kata Ubaid dikutip Senin (29/7/2024). 

Baca juga: Masuk Semester Pertama, DPRD Jatim Soroti Penyerapan APBD 2024

Ada berbagai poin yang disampaikan oleh Fraksi PKB. Selain memaksimalkan potensi pendapatan, Fraksi PKB juga meminta agar program penguatan literasi pesantren melalui skema pelatihan literasi pesantren dan penyelamatan naskah kuno pesantren melalui kerjasama dengan Dinas Perpustakaan dan Arsip diberi alokasi anggaran. 

"Hal itu sebagai bagian dari amanah yang tercantum dalam Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren," ungkapnya. 

Disisi lain, Fraksi PDIP DPRD Jatim dalam salah satu poin pada pandangan umumnya menyampaikan soal ekonomi kerakyatan. Pemprov dipandang perlu terus membangkitkan ekonomi kerakyatan melalui upaya yang berkualitas terhadap koperasi dan UKM. Penguatan program berbasis komunikasi seperti OPOP dan sejenis perlu terus dilakukan penguatan. 

Dalam proses ini, Fraksi PDI Perjuangan meminta agar Eksekutif memberikan fasilitasi berkualitas untuk melibatkan semua kekuatan perbankan dan lembaga keuangan bukan bank yang dimiliki Provinsi Jawa Timur sehingga penguatan ekonomi kerakyatan dapat segera diwujudkan. 

"Dukungan tersebut utamanya bagi kelompok usaha Mikro dan Ultra-Mikro yang seringkali mengalami kesulitan memperoleh akses permodalan," ungkap Yordan M Batara Goa, Juru Bicara Fraksi PDIP dalam keterangannya. 

Sementara itu, Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono menjelaskan, secara garis besar P-APBD tahun 2024 kali ini terbagi menjadi dua bagian utama, yakni Struktur APBD dan Urusan Pemerintahan Daerah. Hal ini disampaikan Adhy dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Senin (29/7/2024).

Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengusulkan perubahan Pendapatan maupun Belanja Daerah. Untuk sektor pendapatan, semula dianggarkan sebesar Rp31,418 triliun berubah menjadi sebesar Rp31,845 triliun atau bertambah sebesar Rp427,382 miliar.

Baca juga: Pemprov Jatim Ajak Masyarakat Gencarkan Penanaman Mangrove

Sementara untuk Belanja Daerah juga mengalami perubahan yang semula dianggarkan sebesar Rp33,265 triliun lebih. Sedangkan di rancangan P-APBD ini Belanja Daerah berubah menjadi sebesar Rp35,633 triliun lebih atau bertambah sebesar Rp2,368 triliun lebih.

"Dalam Struktur APBD, perubahan kali ini terkait dengan Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah,” ucap Adhy. 

Sedangkan untuk Urusan Pemerintahan, lanjut Adhy, lebih difokuskan pada urusan Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Infrastruktur dan Sosial. 

Lalu, Pertanian dan Pangan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Penanggulangan Bencana,  Komunikasi dan Informatika, Koperasi dan UKM, serta Pemerintahan Umum.

Lebih lanjut Adhy mengungkapkan, perubahan APBD disusun sebagai konsekuensi logis, dimana terjadinya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal, sebagaimana yang telah tertuang dalam APBD tahun  2024.

“Perubahan APBD memuat subtansi berupa penajaman-penajaman prioritas pembangunan maupun penyesuaian yang merespon dinamika terkini. Didalamnya juga menyediakan ruang untuk mengantisipasi berbagai kebutuhan sampai akhir tahun anggaran,” lanjut Adhy. 

Dia menegaskan bahwa usulan dalam perubahan APBD tahun 2024 telah diformulasikan dengan dasar perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2024. Hal tersebut dengan memperhatikan keselarasan antar dokumen perencanaan, baik perencanaan tahunan maupun perencanaan jangka menengah. 

“Kami sampaikan bahwa Raperda tentang P-APBD telah dikonstruksikan secara tepat, dengan memperhatikan kerangka yuridis dan teknokratis dalam rangka merealisasikan target Indikator Kinerja Utama atau IKU,” ungkapnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved