Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

per 1 Agustus 2024, Warga Surabaya yang Hendak Mengurus SKCK Wajib Sertakan Bukti BPJS Aktif

Mulai Kamis, 1 Agustus 2024, besok mengurus SKCK di wilayah Kota Surabaya wajib menyertakan bukti kepesertaan BPJS aktif

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Samsul Arifin
Tribun Jabar/IST
Ilustrasi - Mulai Kamis, 1 Agustus 2024, besok mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di wilayah Kota Surabaya wajib menyertakan bukti kepesertaan BPJS aktif. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Nuraini Faiq

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mulai Kamis, 1 Agustus 2024, besok mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di wilayah Kota Surabaya wajib menyertakan bukti kepesertaan BPJS aktif.

Caranya, cukup capture di HP sebagai peserta JKN.

Jika tidak bisa menunjukkan bukti capture kepesertaan di mobile JKN ini, pengurusan SKCK tidak dilanjutkan.

Mobile JKN adalah aplikasi layanan BPJS kesehatan yang bisa diunduh di smartphone.

"Bukti aktivasi kepesertaan silakan di-screen shot. Insyaallah tidak sulit dan layanan di kepolisian jadi mudah," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Hernina Agustin Arifin, Senin (29/7/2024).

Baca juga: Jelang Pendaftaran CPNS 2024, Berikut Cara Buat SKCK Online dengan Aplikasi Presisi, Bisa dari Rumah

BPJS Kesehatan Surabaya bersama Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak mensosialisasikan sarat baru pengurusan SKCK di lembaga kepolisian ini.

"Saat mengurus SKCK melalui aplikasi online presisi akan muncul perintah upload kepesertaan JKN. Jika belum terdaftar, ada petugas di pelayanan kami mengarahkan untuk kepesertaan JKN," kata Kaur Pelayanan Administrasi Polrestabes Surabaya Aiptu Kusbiantoro Zeputro.

Dia menjelaskan setiap hari ada sekitar 95 pemohon SKCK di Polrestabes Surabaya. Selain untuk keperluan mendapatkan pekerjaan, CPNS, pegawai BUMN, melanjutkan Pendikan, pencalonan pejabat, organisasi profesi, sampai perjalanan ke luar negeri.

Nantinya, pemohon SKCK ini wajib menunjukkan Kepesertaan aktif BPJS.

Aturan baru pengajian SKCK dengan melampirkan bukti sebagai peserta BPJS Kesehatan adalah implementasi dari Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang SKCK.

Baca juga: Layanan SKCK Polres Sumenep Tutup Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Kapan Buka Kembali?

Kepala BPJS Surabaya Hernina menyebut bahwa di Surabaya kepesertaan BPJS sudah hampir semua warga. Saat ini total warga Surabaya sekitar 3,1 juta jiwa. "Kalau kebetulan tidak aktif karena menunggak pembayaran bisa memanfaatkan program rehab," katanya.

Diharapkan dengan aturan baru ini, pemohon SKCK bisa mempersiapkan diri dengan baik. Termasuk mengecek dan memastikan bahwa pemohon tercatat sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved