Berita Surabaya
per 1 Agustus 2024, Warga Surabaya yang Hendak Mengurus SKCK Wajib Sertakan Bukti BPJS Aktif
Mulai Kamis, 1 Agustus 2024, besok mengurus SKCK di wilayah Kota Surabaya wajib menyertakan bukti kepesertaan BPJS aktif
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Nuraini Faiq
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mulai Kamis, 1 Agustus 2024, besok mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di wilayah Kota Surabaya wajib menyertakan bukti kepesertaan BPJS aktif.
Caranya, cukup capture di HP sebagai peserta JKN.
Jika tidak bisa menunjukkan bukti capture kepesertaan di mobile JKN ini, pengurusan SKCK tidak dilanjutkan.
Mobile JKN adalah aplikasi layanan BPJS kesehatan yang bisa diunduh di smartphone.
"Bukti aktivasi kepesertaan silakan di-screen shot. Insyaallah tidak sulit dan layanan di kepolisian jadi mudah," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Hernina Agustin Arifin, Senin (29/7/2024).
Baca juga: Jelang Pendaftaran CPNS 2024, Berikut Cara Buat SKCK Online dengan Aplikasi Presisi, Bisa dari Rumah
BPJS Kesehatan Surabaya bersama Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak mensosialisasikan sarat baru pengurusan SKCK di lembaga kepolisian ini.
"Saat mengurus SKCK melalui aplikasi online presisi akan muncul perintah upload kepesertaan JKN. Jika belum terdaftar, ada petugas di pelayanan kami mengarahkan untuk kepesertaan JKN," kata Kaur Pelayanan Administrasi Polrestabes Surabaya Aiptu Kusbiantoro Zeputro.
Dia menjelaskan setiap hari ada sekitar 95 pemohon SKCK di Polrestabes Surabaya. Selain untuk keperluan mendapatkan pekerjaan, CPNS, pegawai BUMN, melanjutkan Pendikan, pencalonan pejabat, organisasi profesi, sampai perjalanan ke luar negeri.
Nantinya, pemohon SKCK ini wajib menunjukkan Kepesertaan aktif BPJS.
Aturan baru pengajian SKCK dengan melampirkan bukti sebagai peserta BPJS Kesehatan adalah implementasi dari Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang SKCK.
Baca juga: Layanan SKCK Polres Sumenep Tutup Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Kapan Buka Kembali?
Kepala BPJS Surabaya Hernina menyebut bahwa di Surabaya kepesertaan BPJS sudah hampir semua warga. Saat ini total warga Surabaya sekitar 3,1 juta jiwa. "Kalau kebetulan tidak aktif karena menunggak pembayaran bisa memanfaatkan program rehab," katanya.
Diharapkan dengan aturan baru ini, pemohon SKCK bisa mempersiapkan diri dengan baik. Termasuk mengecek dan memastikan bahwa pemohon tercatat sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.
| Sidang Perdana Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina di Surabaya, Kuasa Hukum Langsung Ajukan Eksepsi |
|
|---|
| Gandeng Polrestabes, Pemkot Surabaya Terus Sikat Jukir Liar, Titik Parkir Digital Semakin Meluas |
|
|---|
| Empat Pelaku Vandalisme Mural di Gubeng Surabaya Kena Hukuman Setimpal, Rawat ODGJ di Liponsos |
|
|---|
| Ribuan KK Tak Valid Ditangguhkan Pemkot Surabaya, Warga Diimbau Segera Cek Status NIK |
|
|---|
| Potensi PAD Surabaya Rp8,3 Triliun, Eri Cahyadi Pasang Alat Khusus untuk Pantau Pajak Perusahaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Berikut-Cara-Buat-SKCK-Online-dengan-Aplikasi-Presisi.jpg)