Tak Akur, Suami Malah Bikin Surat Kematian Istrinya yang Masih Hidup, Disarankan untuk Ngaku Single
Pria berinisial AA (34) nekat melakukan hal tersebut akibat hubungannya saat itu tak harmonis dengan istrinya. AA yang ingin mengajukan kredit mobil
TRIBUNJATIM.COM - Suami di Palopo, Sulawesi Selatan nekat bikin surat kematian istrinya, padahal sang istri masih hidup.
Ternyata kondisi hubungan suami dengan istri itu sedang tidak akur.
Sementara itu, sang suami berinisial AA (34) itu ingin mengajukan kredit mobil ke perusahaan pembiayaan.
Namun, karena AA dalam kondisi yang kurang harmonis dengan istrinya berinisial H, akhirnya suami memalsukan surat kematian.
Diketahui, H merupakan seorang ASN di Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Baca juga: Niat Baik Bantu Teman Kredit Mobil CRV, Pria di Surabaya Malah Masuk Bui
"Terduga pelaku mengajukan kredit mobil namun ada persyaratan yang tidak bisa dia penuhi dan saat itu hubungannya dengan korban sedang tidak baik," kata Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad Aidid, Jumat (26/7/2024).
Terlapor tak bisa memenuhi persyaratan pengajuan kredit karena tak ada persetujuan dari istrinya.
"Ada salah seorang karyawan pembiayaan yang mengetahui hubungan terlapor dan korban sedang tidak harmonis. Jadi, karyawan tersebut menyarankan terlapor membuat surat kematian istrinya," jelasnya.
"Salah satu karyawan yang memberikan saran kepada terlapor untuk membuat surat kematian istrinya tersebut kami tetapkan sebagai tersangka," sambungnya.
Sementara, terlapor saat ini tidak ditahan namun wajib lapor ke Polres Palopo sembari menunggu berkas perkara rampung.
Sementara, pelapor (H) mengaku mengetahui pemalsuan surat kematian dirinya dari pembiayaan tempat suaminya kredit mobil.
"Saya ke tempatnya kredit mobil dan ternyata dia kasih keluar mobil tanggal 12 Desember 2023 jadi saya tanyakan kenapa bisa keluarkan mobil? Orang pembiayaan bilang karena dia single. Terus saya bilang kalau saya istrinya. Terus na kasih lihat ka itu surat keterangan kematian atas namaku," jelas H.
Setelah itu pelapor kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Palopo namun dilimpahkan ke Polres Luwu Utara karena surat kematian dibuat di Luwu Utara.
Sementara itu kasus serupa juga pernah terjadi di Surabaya, Jawa Timur.
Timothy Kurniadi tertarik dengan uang Rp 15 juta yang dijanjikan oleh temannya, Stevanus Steven.
Syaratnya Timothy mau namanya dipakai untuk kredit mobil Honda CRV Prestige seharga Rp 558 juta.
Setelah dituruti dan rekannya mendapat mobil, ternyata cicilan unit gagal bayar.
Gara-gara kasus ini Timothy yang merupakan warga asal Manyar Pumpungan, divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp10 juta, atau subsider dua bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Hakim Tongani.
Timothy merasa nasibnya seperti ketiban awu panas.
Dalihnya ingin menolong malah dipentung teman.
"Saya niatnya bantu karena teman saya namanya sudah kena blacklist bank, tapi malah seperti ini ceritanya," ucapnya dengan raut wajah menyesal.
Timothy mulanya dilaporkan PT Mizuho Leasing Indonesia atas tindak pidana memindahkan barang yang masih menjadi jaminan kepada orang lain (fidusia).
Ia awalnya mengajukan kredit mobil seharga Rp 558 juta dengan tenor 60 bulan, dengan nilai angsuran per bulannya Rp11 juta. Sedangkan uang muka mobil senilai Rp 144 juta.
Baca juga: Kisah Gadis Penjual Pisang Cokelat di Surabaya, Niat Baik Antar Wanita Temui Cucu, Malah Motor Raib
Baca juga: Punya Niat Baik, Wanita di Malang Malah Jadi Korban Pemukulan, Videonya Jadi viral di Medsos
Semua berjalan aman-aman saja.
Menginjak bulan ketiga terjadi masalah.
Uang cicilan tidak pernah dibayar, anehnya ketika leasing mengecek rumahnya unit kendaraan tidak pernah ada.
Timothy akhirnya mengaku yang kredit mobil sebenarnya temannya bernama Stevanus Steven.
Saat itu pihak leasing kaget.
Pasalnya dicek di Bank Indonesia, nama Steven buruk di mata perbankan, sehingga ketika kredit mobil tidak akan disetujui.
Stevanus Steven saat itu sempat dicari-cari.
Namun, ketika rumahnya didatangi selalu tidak pernah ada.
Dilayangkan somasi pun tidak ada tanggapan.
Stevanus diperkirakan menghilang membawa mobil.
Polisi belum mengetahui keberadaan Stevanus ada di mana. Sampai
sekarang orang ini menjadi buron dalam kasus tersebut.
PT Mizuho Leasing Indonesia mengklaim mengalami kerugian senilai Rp417 juta. Hakim Tonganj meyakini Timothy layak dijerat dengan Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999, tentang jaminan fidusia.
Oleh karena itu, terdakwa divonis selama 1 tahun 6 bulan.
Timothy mengaku pasrah dengan hukuman tersebut.
Dia tidak akan mengajukan banding.
"Untuk selanjutnya saya akan hati-hati milih teman," pungkasnya.
Baca juga: Tak Tahu Terima Kasih, Diasuh Sejak Kecil, Remaja di Blitar Tega Tikam Paman Sendiri usai Dinasehati
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com
Kekuatan Koreo Penyihir Kejam Stemba Mania Guncang Tribun DBL Surabaya |
![]() |
---|
10 Prompt Foto Arabian Look Nuansa Gurun Pasir Timur Tengah yang Viral di TikTok |
![]() |
---|
Koreo Mitologi Jepang Raijin dan Fujin Dibentangkan Siji Mania di DBL Surabaya |
![]() |
---|
Pemkab Trenggalek Genjot Literasi Masyarakat, Bebaskan Retribusi untuk Toko Buku |
![]() |
---|
Ramalan Cuaca Jatim Kamis 18 September 2025, Malang Ngawi Hujan, Sidoarjo Surabaya Panas 33 Derajat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.