Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pengakuan Produsen Mi Berformalin di Semarang, BPOM Minta Musnahkan, Simak Bahayanya untuk Makanan

BPOM Kota Semarang menggerebek sebuah pabrik mi yang mengandung formalin di Jalan Kimar 5 No 260B, Pandan Lamper, Gayamsari, Kota Semarang.

Kompas.com/Muchamad Dafi/YouTube Tribun Jateng
Pabrik mi di Semarang yang diduga menggunakan formalin. 

TRIBUNJATIM.COM - BPOM melakukan penggerebekan pada pabrik mi berformalin di Semarang.

Sang pemilik pabrik pun dimintai keterangan.

BPOM Kota Semarang menggerebek sebuah pabrik mi yang mengandung formalin di Jalan Kimar 5 No 260B, Pandan Lamper, Gayamsari, Kota Semarang, Selasa (30/7).  

"Temuan ini merupakan tindak lanjut dari beredarnya mi ayam yang mengandung formalin setelah dilakukan penelusuran ditemukan sarana produksi. Hasil pengujian mie yang diproduksi positif mengandung formalin," kata Kepala Balai Besar POM di Semarang, Lintang Purba Jaya, S.Farm, Apt.,M.Si.

Ia menjelaskan, saat ini pemilik pabrik diminta untuk menghentikan sementara produksi.

Pemilik usaha selanjutnya akan dimintai keterangan untuk mengidentifikasi apakah ada unsur kesengajaan atau tidak.

Baca juga: Beli Kios Terbengkalai Rp 6 Juta, Pria ini Langsung Untung Meski Belum Buka Usaha, Syok Lihat Isinya

Saat ini, pemilik pabrik diminta untuk menghentikan sementara produksi, dan memusnahkan mi yang mengandung formalin. Ada sekitar 75 kilogram mi berbahan formalin yang dimusnahkan.

Selanjutnya petugas akan memintai keterangan lebih lanjut pemilik pabrik untuk mengidentifikasi apakah ada unsur kesengajaan atau tidak. 

Petugas Pengawasan Pemeriksaan Balai BPOM, Woro Puji Hastuti menambahkan, temuan berupa sisa produk mi yang belum diambil pelanggan dan cairan bahan baku dimusnahkan oleh pemiliknya.

Pemilik usaha diminta membuat pernyataan di atas kertas bermaterai, yang isinya untuk tidak memproduksi mi yang ditambah dengan formalin kembali.

"Apabila berikutnya diketahui masih positif akan ditindaklanjuti oleh Satpol PP," kata Woro Puji Hastuti

Pemilik pabrik, Putut Anggoro mengaku tidak mengetahui mi nya mengandung formalin.

Diketahui pabrik pembuat mi tersebut sudah beroperasi sejak tahun 1990, dan sekarang ia merupakan penerus usaha generasi kedua. 

Dalam sehari pabriknya bisa menjual rata-rata 20 sak, dengan berat 25 kilogram per sak. Mi tersebut dijual dengan harga Rp 22 ribu per kilogram. Saat ini jumlah karyawannya ada lima orang.

Baca juga: Kisah Menarik Penjual Bendera, Ada yang Semula Tukang Parkir hingga Rela Merantau Jauh Garut-Mamuju

Pengakuan produsen mi berformalin di Semarang

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved