Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pengakuan Produsen Mi Berformalin di Semarang, BPOM Minta Musnahkan, Simak Bahayanya untuk Makanan

BPOM Kota Semarang menggerebek sebuah pabrik mi yang mengandung formalin di Jalan Kimar 5 No 260B, Pandan Lamper, Gayamsari, Kota Semarang.

Kompas.com/Muchamad Dafi/YouTube Tribun Jateng
Pabrik mi di Semarang yang diduga menggunakan formalin. 

Pemilik pabrik mi Putut mengaku tidak mengetahui bahwa mi yang diproduksi di pabriknya mengandung formalin.

Putut berkilah, bahan-bahan yang digunakan untuk membuat mi, seperti tepung terigu hingga garam dibeli dari sales.

Saat ini, usaha tersebut memiliki lima orang karyawan dan dikelola oleh Putut sebagai generasi kedua. Ia mewarisi usaha pembuatan mi dari sang ayah.

Setiap harinya, pabrik mi berformalin itu memasok puluhan kilogram (kg) mi ke pedagang mi ayam.

"Sehari bisa menjual rata-rata 20 sak, dengan berat 25 kilogram per sak," kata Putut, dilansir dari Kompas.com, Selasa (30/7/2024).

Produk mi tersebut dijual dengan harga Rp 22.000 per kilogram.

Terkait temuan bahan berbahaya itu, BPOM Jateng memerintahkan Putut agar menghentikan produksi mi untuk sementara waktu.

Baca juga: Nasib Buah Formalin yang Nyaris Dimakan Keluarga Jokowi di Labuan Bajo, Bupati Panik: Stop Izinnya

Berawal dari temuan mi ayam berformalin

Pabrik mi di Semarang yang diduga menggunakan formalin.
Pabrik mi di Semarang yang diduga menggunakan formalin. (Kompas.com/Muchamad Dafi/YouTube Tribun Jateng)

Penggerebekan pabrik mi ayam di Semarang bermula ketika ditemukannya mi ayam yang mengandung formalin di pasaran.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Balai Besar POM Kota Semarang, Lintang Purba Jaya.

BPOM Jateng selanjutnya menguji mi yang diproduksi dan hasilnya mi tersebut positif mengadung formalin.

"Temuan ini merupakan tindak lanjut dari beredarnya mi ayam yang mengandung formalin setelah dilakukan penelusuran ditemukan sarana produksi," kata Lintang, dilansir dari Kompas.com, Selasa.

Ia dan tim selanjutnya melakukan penggerebekan di lokasi pabrik yang berada di gang kecil di daerah Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Dalam penggerebekan, BPOM Jateng menemukan mi berformalin dan memusnahkannya. Sekitar 75 kilogram mi berformalin dimusnahkan.

Selanjutnya, Lintang mengatakan akan meminta keterangan ke pemilik pabrik untuk mengidentifikasi apakah penambahan formalin ke dalam produksi mi dilakukan secara sengaja atau tidak.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved