Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Gus Samsudin Belum Leluasa Meski Sudah Divonis Bebas, Jaksa Bakal Ajukan Kasasi ke MA

Pria bernama Samsudin bersama dua anak buahnya diketahui sudah divonis bebas imbas kasus video boleh bertukar istri dengan jaminan suara.

Editor: Torik Aqua
TribunJatim.com dan Kompas.com
Gus Samsudin divonis bebas tapi belum bernapas lega 

"Karena proses administrasi sudah lengkap, baik putusan pengadilan yang menyatakan bebas, dari kejaksaan juga sudah lengkap, kewajiban kami langsung membebaskan yang bersangkutan (Samsudin dan dua anak buahnya)," kata Plh Kepala LP Kelas IIB Blitar, Agus Mulyono, Selasa (30/7/2024).

Agus mengatakan Samsudin dan dua anaknya buahnya keluar dari LP Blitar pada Senin (29/7/2024) sekitar pukul 20.30 WIB.

"Mereka selesai mengikuti sidang di Pengadilan sekitar pukul 17.00 WIB. Lalu, kami menunggu kelengkapan surat-surat dari kejaksaan dan sekitar pukul 20.30 WIB baru keluar dari LP," ujarnya.

Dikatakannya, status Samsudin dan dua anak buahnya masih tahanan. Samsudin dan dua anaknya buahnya masuk di LP Blitar pada Maret 2024.

"Mereka (Samsudin dan dua anak buahnya) statusnya tahanan. Mereka berada di LP Blitar selama empat bulan. Selama di LP, prilakunya baik. Dia juga mengikuti kegiatan di LP," katanya.

Dituntut 2,5 tahun

Seperti diketahui, dalam kasus ini, JPU sebelumnya menuntut terdakwa Samsudin dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Sedangkan dua anak buah Samsudin, Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri masing-masing dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Dikatakannya, alasan JPU mengajukan kasasi sesuai dengan pasal 253 ayat 1 KUHAP, di antaranya adalah terdapat kesalahan dalam penerapan suatu peraturan hukum tidak sebagaimana mestinya, terdapat cara mengadili yang tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang.

"Dalam fakta persidangan, menurut JPU terdapat perbuatan asusila dalam video yang viral tersebut.

Namun Majelis Hakim melihat itu bukan tindakan kesusilaan," katanya.

Menanggapi hal itu, Samsudin tidak mempermasalahkan JPU mengajukan kasasi terhadap putusan Majelis Hakim PN Blitar.

Samsudin mengaku akan mengikuti proses hukum yang ada sesuai Undang-Undang.

"Ya tidak apa-apa (JPU mengajukan kasasi), ada Undang-Undangnya, ada proses hukumnya, ya ngikuti saja. Saya dari dulu tidak masalah, saya dipenjara saya tidak apa-apa. Dari awal saya bilang saya senang, tidak masalah, tidak apa-apa," kata Samsudin

Penulis: Erwin Wicaksono

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved