Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Klarifikasi Polda Metro Jaya soal Wanita Marah karena Diikuti Polisi di Jakarta

Seorang wanita marah diikuti anggota polisi malam-malam. Peristiwa yang dialami wanita itu menjadi viral di media sosial.

|
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews.com
Foto Ilustrasi 

Disklaimer: Judul dan foto di berita ini telah mengalami revisi. Redaksi meminta maaf kepada pembaca dan pihak-pihak yang terkait atas ketidaknyamanan artikel tersebut.

TRIBUNJATIM.COM - Seorang wanita marah diikuti anggota polisi malam-malam.

Peristiwa yang dialami wanita itu menjadi viral di media sosial.

Wanita itu diikuti oleh sejumlah anggota polisi dari Polda Metro Jaya.

Kejadian ini menjadi berita viral seusai diunggah akun @undercover.id Jumat (2/7/2024).

Terlihat dalam rekaman, tiga orang anggota polisi berpakaian biasa yang mendatangi wanita tersebut saat tengah makan di sebuah warung bersama rekannya.

Tak terima diikuti, wanita itu pun mengamuk dan meminta ketiga anggota polisi untuk tidak mengganggunya apalagi waktu sudah menunjukan tengah malam.

“Ngapain nyamperin saya di warung? Tolong kayak orang normal. Chat saya, telpon saya. Kalau saya tidak balas ya udah,” jawab wanita tersebut kesal, melansir dari BanjarmasinPost.

Sementara ketiga anggota polisi yang mendatangi wanita tersebut mencoba memberi penjelasan dengan sabar perihal kepentingan mereka.

Baca juga: Santai Gendong Anjing di Bali, Buronan Korupsi Rp 310 M Sempat Sembunyi, Akhir Pelarian Tak Melawan

Terkait video ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi akhirnya memberi penjelasan dan klarifikasi.

Ia menuturkan bahwa anggota yang terlihat di video merupakan penyidik Unit 5 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, yang sedang ditugaskan untuk meminta seorang wanita yang merupakan anak dari tersangka IF mendatangani berita acara penggeledahan.

IF terseret kasus jual beli apartemen di Jakarta Selatan. Dalam perkara ini, berkas sudah p-21 namun, tersangka IF hingga kini tidak diketahui keberadaannya.

Ade menerangkan, penyidik sudah pernah melakukan penggeledahan di rumah tinggal dan juga kantor milik tersangka IF pada Senin, 29 Juli 2024.

Pada saat proses penggeledahan dipaparkan Ade, penyidik telah dilengkapi oleh surat perintah geledah dan juga didampingi oleh A dan penasihat hukum tersangka IF, Kamarudin Simanjuntak, beserta keamanan gedung dan kompleks rumah juga dengan ketua RT setempat.

"Adapun hasil penggeledahan tersangka tidak ditemukan," kata Ade Ary dalam keterangan tertulis, Jumat (2/8/2024).

Baca juga: Kejari Tanjung Perak Tangkap Buronan Kasus Penipuan di Sidoarjo, Kabur sejak Tahun 2017

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved