Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Briptu Yuli Kena Kode Etik usai Kritik Bos Potong Hak Bawahan, Siap Dipecat, Polda: Tak Benar

Aksi polisi kritik atasan yang potong hak bawahan tengah viral di media sosial. Polisi yang dimaksud adalah Briptu Yuli Setyabudi.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TikTik Briptu Yuli Setyabudi
Nasib Briptu Yuli Kena Kode Etik usai Kritik Bos Potong Hak Bawahan, Siap Dipecat, Polda: Tak Benar 

TRIBUNJATIM.COM - Aksi polisi kritik atasan yang potong hak bawahan tengah viral di media sosial.

Polisi yang dimaksud adalah Briptu Yuli Setyabudi, anggota Polsek Kulawi, Polres Sigi, Polda Sulawesi Tengah.

Briptu Yuli mengaku dikenai kode etik setelah melayangkan protes.

Pihak Polda Sulawesi Tengah pun memberikan penjelasan.

Sebelumnya, Briptu Yuli Setyabudi mengunggah video kritikan lewat akun TikTok pribadinya @setyabudi_real pada Kamis (1/8/2024).

Ia membuat konten mobil bodong, dugaan pemotongan anggaran operasi yang dilakukan bosnya, hingga sanksi etik yang dihadapinya saat bertugas.

"Saya anggota Polri mengkritik oknum Polri yang suka memotong hak anggota malah saya yang kena kode etik," katanya dalam video.

Briptu Yuli Setyabudi menegaskan, konten-konten kritikan di akun sosial medianya tidak bermaksud untuk menjatuhkan nama baik Polri.

Justru, ia berharap ada perbaikan di tubuh Polri.

"Konten-konten ku tidak bermaksud menjatuhkan institusi. Konten ku bertujuan agar para oknum yang suka memotong hak anggota sadar sebagai sesama anggota Polri," tambahnya, melansir dari Tribunnews.

Baca juga: Sentilan Menohok Mantan Wakapolri ke Iptu Rudiana di Kasus Vina: Polisi Kok Dibohongi Anak Kecil

Briptu Yuli Setyabudi turut mengungkap alasan tidak melaporkan apa yang dialaminya ke Polda Sulawesi Tengah.

Ia pesimis laporannya tidak akan diproses.

Oleh karenanya, Briptu Yuli Setyabudi memohon bantuan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

"Izin Jenderal untuk turun langsung menangani kasus kode etik saya yang mengkritik oknum yang suka memotong hak anggota."

"Dan menelusuri anggaran di tempat saya bertugas," lanjut dia.

Terakhir Briptu Yuli Setyabudi menegaskan, siap diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) aliasa dipecat jika dianggap menyebarkan hoaks.

Baca juga: Telanjur Ngamuk karena Dibuntuti Polisi, Wanita ini Ternyata Anak Buronan: Ngapain Nyamperin Saya?

"Jika konten-konten ku cerita hoaks atau mengada-ada, saya siap di-PTDH atau dikeluarkan dari institusi."

"Maaf Jenderal kata-kata ku agak kasar. Izin Jenderal saya berani bersuara karena dukungan sebagian dari rekan-rekan Indonesia dan terutama dari keluarga."

"Izin video ini saya buat dengan keadaan sadar. Tanpa paksaan siapapun. Nama saya jelas, tempat tugas jelas. Dan saya tidak menggunakan penutup wajah. Saya yakin Allah SWT yang tahu takdir saya menentukan takdir saya. Salam PRESISI," tandas Briptu Yuli Setyabudi.

Terbaru, pihak Polda Sulawesi Tengah membenarkan Briptu Yuli Setyabudi menjalani sidang etik.

Namun, Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono menegaskan, sidang etik tidak berkaitan dengan kritikan Briptu Yuli Setyabudi kepada atasannya.

"Tidak benar dari beberapa kasus terkait oknum Briptu YS dirinya pernah di sidang kode etik atau disiplin karena mengkritik Polri," katanya, dikutip dari TribunPalu.com.

Djoko Wienartono melanjutkan, sidang etik berkaitan dengan masalah lainnya.

"Untuk diketahui putusan sidang disiplin atau kode etik Briptu YS yaitu terkait kasus penipuan, judi online, tidak melaksanakan tugas, perbuatan tidak menyenangkan, penggelapan mobil rental. Tidak ada putusan kode etik karena mengkritik Polri," urainya.

Djoko Wienartono dalam kesempatannya juga meluruskan salah satu konten dari Briptu Yuli Setyabudi.

Yang bersangkutan sempat mempermasalahkan anggaran Operasi Lilin Tinombala 2023 yang diduga dipotong.

Djoko Wienartono menyebut tidak ada pemotongan anggaran.

Uang yang diterima setiap anggota berkurang karena perubahan jumlah personil yang ditugaskan.

Baca juga: Warga Tutup Akses Jalan ke SMP Swasta yang Tolak Iuran Rp 140 Juta ke RW, Sebut untuk Bayar Satpam

Awalnya ada 50 anggota di Operasi Lilin Tinombala 2023.

Namun karena kebutuhan, anggota ditambah menjadi 173.

Sehingga anggaran operasi yang seharus untuk 50 personel dibagikan untuk 173 anggota.

“Kami memastikan bahwa semua kebijakan yang diambil oleh Polres Sigi telah melalui pertimbangan matang demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama Operasi Lilin Tinombala 2023 saat itu,” tandasnya.

Di sisi lain, terungkap bahwa Briptu Yuli Setyabudi tidak hanya disidang kode etik, tapi dia pernah ditahan bersama para narapidana lainnya.

Sebelumnya, Briptu Yuli Setyabudi bertugas di Polres Sigi, kemudian dipindahkan ke Polsek Kulawi Polres Sigi karena kontennya mobil bodong yang dianggap kontroversial dan berpotensi menimbulkan perselisihan.

"Sebenernya saya terima atas apa pun hukuman yang diberikan kepada saya. Tapi yang saya tidak terima itu tindakan yang diberikan, karna tidak adil, saya beda yang lain beda padahal lebih para dari saya," ucapnya melalu konten tiktok pribadinya yang dikutip TribunPalu.com, Minggu (12/5/2024).

Ia merasa pimpinannya tidak adil menyikapi hal itu.

Baca juga: Keputusan Akhir SMP Swasta yang Ditagih Iuran Rp 140 Juta oleh RW, Kesal Warga Tak Ada Itikad Baik

Menurutnya, selama ini konten yang dibuat bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.

"Saya heran meski niat saya baik memberikan edukasi tapi malah dihukum dan dipindahkan ke unit lain," ujar Briptu Yuli Setyabudi.

Selain itu, Briptu Yuli juga merasakan ada dugaan pemotongan anggaran operasi yang diterima.

Pasalnya, besaran anggaran yang ditandatanganinya mencapai Rp 1,4 juta, tetapi diterimanya hanya Rp 900 ribu.

"Disini juga saya merasa tidak ada ketidakadilan dalam penyaluran anggaran operasi tersebut, saya hanya menerima sebagian dari anggaran yang seharusnya," katanya.

Dia menambahkan, dalam pospamnya kemarin ada sekitar tujuh personel, namun yang terima vitamin hanya tiga personel.

"Saya tanyakan ke Polda semuanya ada anggarannya. Bahkan, ada yang terima hanya Rp 400 ribu dan ada Rp 200 ribu, itu yang saya ketahui di lapangan," tutur Yuli.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti sanksi yang diterimanya karena tidak masuk kantor selama 12 hari, meskipun tidak berturut-turut karena ada masalah keluarga.

Ia merasa bahwa tindakan tersebut tidak adil, terutama karena ia dipenjara bersama tahanan pidana umum tanpa proses yang sesuai.

“Saya itu ditahan lima hari digabung dengan tahanan pidana umum, harusnya kan kalau Patsus itu beda tahanan, itupun surat pengamanannya baru diberikan setelah saya ditahan tiga hari, meski demikian saya terima juga," jelas Yuli.

Olehnya itu, ia berharap agar hukuman yang diberikan kepada anggota polisi secara adil, tanpa melihat jabatan atau posisinya.

"Tolong lahHak-hak kita tidak boleh dipotong, kalau memang ada kesalahan kan ada laporan ada LP.  Saya rasa kesalahan saya ini macam di cari-cari, saya disini mencari keadilan," ucap Yuli.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved