Berita Viral
Pembeli Sudah Bayar Rp2,5 M, Wahyu Murka Rumahnya Dihancurkan Ipar, Kini Minta Ganti Rugi Rp75 Juta
Terungkap alasan Wahyu marah rumahnya dihancurkan kakak ipar. Rupanya Wahyu sudah menerima uang dari pembeli rumahnya Rp 2,5 miliar.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Terungkap alasan Wahyu marah rumahnya dihancurkan kakak ipar.
Wahyu adalah warga Lumajang, Jawa Timur yang rumahnya dirobohkan kakak iparnya tanpa izin.
Rupanya Wahyu sudah menerima uang dari pembeli rumahnya Rp 2,5 miliar.
Kini Wahyu pun dituntut pertanggunjawaban.
Wahyu kini melaporkan kakak iparnya, Soni, dan pengusaha jasa pembongkaran rumah, Hasan, ke Polsek Karangpilang, Surabaya.
Soni dan Hasan dilaporkan Wahyu telah berbuat pencurian dan pengerusakan atas sebuah rumah di Jalan Raya Kedurus Dukuh.
Wahyu melayangkan laporan tersebut setelah dikejutkan kejadian aset miliknya di Jalan Raya Kedurus Dukuh rata dengan tanah.
Ditambah lagi, semua perabotan seperti empat komputer, kusen, dan besi-besi cor hilang.
Padahal ia merasa tidak pernah mengutus orang suruhan untuk membongkar rumah lantai dua seluas 593 meter persegi tersebut.
Baca juga: Gegara Tolak Warisan Dibagi 2 ke Adik Tiri, Anak di Malang Robohkan Rumah Ibu, Kini Berakhir Damai
"Saya mengetahui yang membongkar rumah mereka berdua, setelah istri dari ipar saya datang ke Lumajang," kata Wahyu.
"Bilang rumah saya sudah dibongkar, dan ngasih uang Rp20 juta," imbuh dia.
Begitu tahu rumahnya hancur, Wahyu mengaku kaget bukan kepalang.
Saking kesalnya, dia sampai mengibaratkan kondisi rumahnya roboh kena ledakan bom.
Sudah begitu, menurut dua, nama baiknya juga rentan tercoreng.
Sebab secara yuridis, pria berusia 42 tahun ini memang masih menguasai sertifikat rumah.
Namun sekarang rumah sudah proses pelunasan pindah tangan ke orang lain.
"Lah pembeli saya itu sudah bayar Rp2,5 miliar, lalu tahu rumah yang akan dimiliki rusak, ya jelas marah."
"Saya dimintai pertanggungjawaban. Ya mau enggak mau saya minta keadilan ke polisi," ungkap Wahyu.
Baca juga: Wahyu Syok Rumah Sudah Laku Rp2,5 M Malah Dirobohkan Kakak Ipar, Tak Terima Cuma Dapat Rp20 Juta
Sebelum kejadian, kata Wahyu, kakak iparnya memang pernah mengenalkan seseorang yang memiliki pekerjaan sebagai pemborong.
Pemborong maksudnya adalah orang yang biasa beli barang-barang dari bongkaran rumah untuk dijual lagi.
"Nah, waktu itu belum ada deal harga, tapi tahu-tahu sudah dibongkar," katanya.
Wahyu melapor pada Jumat (5/7/2024), ia meminta ganti rugi senilai Rp75 juta.
Hitungan tersebut muncul karena sebelum ada kejadian, sudah ada pemborong yang berani pasang harga Rp75 juta.
Baca juga: Sugiati Ikhlas Rumahnya Dirobohkan Anak Imbas Tak Sanggupi Warisan, Hanya Kecewa Anak Naik Buldoser
Kapolsek Karangpilang, Kompol Arisky, membenarkan adanya laporan kasus tersebut.
Pihak yang berselisih dalam masalah ialah adik dan kakak ipar.
Si ipar buka harga ke jasa bongkar rumah, tanpa rundingan dengan pemilik rumah.
Sebaliknya, jasa pembongkar rumah melakukan eksekusi, tapi tanpa terlebih dulu menghubungi pemilik rumah.
"Semua terlapor sudah jelas identitas dan keberadaannya. Kita sedang mengupayakan mediasi, semoga semua pihak bisa berdamai," tandas Arisky.
Sementara itu, seorang kepala desa atau Kades di Sriwijaya, Kabupaten Mesuji, Lampung ambil hak tanah warga 44,6 hektar.
Alhasil, negara mengalami kerugian Rp 3,17 Miliar.
Kades Sriwijaya yang kini sudah menjadi mantan kades saat dijadikan tersangka kasus mafia tanah.
Kepala Seksi Intelijen (Kasitel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji Ardi Herliansyah membenarkan telah menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Sriwijaya berinisial JW sebagai tersangka kasus mafia tanah itu.
"Benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Menggala selama 20 hari ke depan," kata Ardi saat dihubungi, Kamis (1/8/2024), seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (2/7/2024).
Dalam proses penyidikan, tersangka yang menjabat sebagai Kades Sriwijaya, Kecamatan Tanjung Raya periode 2016 - 2021 ini diketahui telah mengambil alih tanah negara seluas 44,6 hektar yang ada di desa itu.
"Tersangka mengalihkan tanah milik negara program transmigrasi yang belum diletakkan alas hak menjadi hak miliknya," kata Ardi.
Padahal, tanah itu harusnya milik negara dan diperuntukkan bagi keperluan warga desa.
Baca juga: Kesal Suami Punya 20 Selingkuhan, TikToker ini Robohkan Rumahnya, Lahan Mertua Jadi Penyebab
Ardi menjelaskan, lahan-lahan ini adalah lahan transmigrasi yang belum digunakan sehingga masih dalam keadaan kosong.
Pengambilalihan lahan ini dilakukan pada 2018.
Modus yang digunakan adalah membuat sertifikat dari lahan-lahan itu atas nama pribadi dan anggota keluarganya.
"Baru ketahuan saat ada pengadaan irigasi, lahan yang seharusnya kosong itu ternyata telah menjadi perkebunan singkong atas nama tersangka," katanya.
Total SHM (sertifikat hak milik) yang dibuat atas 44,6 hektar itu sebanyak 38 buah.
Ardi menambahkan, atas perbuatan itu tersangka telah merugikan negara mencapai Rp 3,17 miliar.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Sandiwara Briptu Rizka Polwan Pembunuh Suami Sendiri, Akting Pingsan dan Tak Datang Tahlilan |
![]() |
---|
Pegawai Shell Buka Stand Kopi dan Beri Diskon Oli ke Warga, Beberapa Karyawan Sudah Dirumahkan |
![]() |
---|
Ibu-ibu Rela Jual Bebek Demi Perbaiki Jalan Rusak yang Belasan Tahun Tak Diperbaiki Pemerintah |
![]() |
---|
Nasib AKP Nundarto, Kapolsek yang Digerebek saat Malam Hari Tengah Berduaan di Rumah Janda |
![]() |
---|
Kos-kosan Sepi usai Bocah 8 Tahun Ditemukan Tewas, Semua Penghuni Angkat Kaki Massal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.