Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Warga Protes Pajak Rumah Naik Jadi Rp2,3 Juta dari Rp389 Ribu, Penghasilan Cuma Seratus Ribu

Pendapatan hanya Rp100 ribu, namun pajak rumah yang diminta Rp2,3 juta, warga protes.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TribunCirebon.com/Eki Yulianto
Warga protes bayar kenaikan PBB jadi Rp2,3 juta padahal penghasilan cuma Rp100 ribu 

Aksi protes ini menjadi suara penting bagi masyarakat Cirebon yang merasakan dampak langsung dari kenaikan PBB yang dirasa tidak sesuai dengan kondisi ekonomi mereka.

JR yang diajukan diharapkan bisa memberikan keadilan bagi warga yang terkena imbas dari kebijakan tersebut.

Gugatan ini diwakili oleh lima warga, yakni Suryanapranatha, Beni Yonatha, Marlinah Ongkowidjojo, Dani Suprapto dan Bobby Hendrawan,

Mereka pun mendapat dukungan 25 saksi dari lima Kecamatan di Kota Cirebon.

Baca juga: Pembeli Sudah Bayar Rp2,5 M, Wahyu Murka Rumahnya Dihancurkan Ipar, Kini Minta Ganti Rugi Rp75 Juta

Kuasa hukum dari perwakilan lima warga tersebut, Hetta Mahendrati menyampaikan, materi lengkap gugatan ini dalam wawancara selepas melakukan pengajuan ke MA di Pengadilan Negeri Cirebon, Jalan Dr Wahidin, Kota Cirebon.

"Ya, kami (tim advokasi rakyat Kota Cirebon) di sini membantu masyarakat Kota Cirebon."

"Dalam hal ini untuk pengajuan Judicial Review terkait Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi," ujar Hetta, Jumat (2/8/2024), melansir Tribun Jabar.

Hetta menjelaskan, bahwa sebelum mengajukan gugatan JR, pihaknya telah menempuh berbagai langkah.

Mulai dari urun rembuk, pertemuan dengan Pj Wali Kota, hingga demonstrasi terkait kenaikan PBB.

Namun upaya tersebut belum mendapatkan tanggapan dari pemimpin Kota Cirebon.

"Oleh karena itu, pengajuan Judicial Review ini merupakan langkah terakhir kami yang insyaallah semoga didengar oleh Tuhan," ucapnya.

Dengan adanya upaya ini, masyarakat Kota Cirebon menunda pembayaran PBB sampai ada keputusan yang baru.

Adapun pihak yang menjadi tergugat dalam pengajuan JR ini adalah Pemerintah Kota Cirebon (Pj Wali Kota dan Pj Sekda), DPRD Kota Cirebon, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Puluhan warga Kota Cirebon mengajukan gugatan Judicial Review (JR) terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Cirebon, Jumat (2/8/2024).
Puluhan warga Kota Cirebon mengajukan gugatan Judicial Review (JR) terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Cirebon, Jumat (2/8/2024). (TribunCirebon.com/Eki Yulianto)
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved