Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Jengkel Pisah Ranjang dengan Istri, Suami Sandera Anak Kandung yang Masih Balita Selama 16 Jam

Seorang ayah sandera anak kandung sendiri viral di media sosial. Pilunya anak tersebut masih balita yakni berumur 1 tahun 2 bulan.

via Tribun Bengkulu
Seorang ayah sandera anak kandung selama 16 jam dipicu karena pisah ranjang dengan istri. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang ayah sandera anak kandung sendiri viral di media sosial.

Pilunya anak tersebut masih balita yakni berumur 1 tahun 2 bulan.

Insiden ini terjadi di Sulawesi Selatan.

Diketahui pelaku bernama Sandi (25), warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pelaku pun sempat menggantung anaknya dengan tali dan mengancam akan membunuh anaknya yang masih balita dengan sebilah parang.

Itu terungkap setelah pelaku mengirimkan video kekerasan yang dilakukannya kepada istrinya.

Baca juga: Alasan Influencer Parenting Meita Irianty Siksa Dua Balita di Wensen School Bikin Polisi Tak Percaya

"Pelaku mengancam membunuh anaknya, kemudian divideokan dikirim ke istrinya. Dari sana kami dapat laporannya," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan, dikutip dari Tribun Timur, Selasa (6/8/2024), via Tribun Bengkulu.

Andi Reza mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara pelaku melakukan hal tersebut dikarenakan merasa jengkel dengan istrinya setelah memutuskan untuk pisah ranjang.

"Kalau hasil pemeriksaan sementara dia (pelaku) melakukan itu karena jengkel pisah ranjang dengan istrinya," ungkapnya.

Pelaku melakukan penyanderaan mulai pukul 19.00 Wita, Minggu (4/8) hingga 10.00 Wita, Senin (5/8).

"Selama 16 jam yah dia (pelaku) ini menyandera anaknya. Mulai jam 7 malam sampai 10 pagi tadi," ungkap Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza.

Andi Reza mengutarakan, selama penyanderaan itu, pihaknya terus melakukan negosiasi kepada pelaku agar melepaskan korban.

Seorang ayah sandera anak kandung selama 16 jam dipicu karena pisah ranjang dengan istri.
Seorang ayah sandera anak kandung selama 16 jam dipicu karena pisah ranjang dengan istri. (via Tribun Bengkulu)

Namun pelaku bersikeras tidak mau melepaskan anaknya itu.

"Semalaman kami di sana, melakukan negosiasi kepada pelaku. Tapi pelaku juga bersikeras, baru tadi sekitar jam 10 kami bisa amankan pelaku dan menyelamatkan anaknya," ujarnya.

Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Pinrang, belum diketahui motif pelaku melakukan penyanderaan tersebut.

Sementara korban saat ini menjalani perawatan intensif di rumah sakit dikarenakan mengalami dehidrasi setelah disandera 16 jam.

"Kami masih melakukan pemeriksaan pelaku, sudah diamankan. Kalau korban di rumah sakit kurang vitamin dan susu setelah disandera 16 jam," tandas Andi Reza. 

Baca juga: Nasib Wanita Usai Mantan Pacar Terobos Masuk Kamar Kos saat Malam, Dobrak Pintu Hingga Siksa Korban

Sementara itu kisah lainnya, dendam ayah angkat karena cintanya ditolak berujung penculikan.

Mirisnya, ayah angkat tersebut menculik anak yang diasuhnya selama 12 tahun.

Insiden ini terjadi di Kediri, Jawa Timur.

Gadis berinisial (25) diculik oleh pria yang pernah mengasuhnya saat kecil.

N hendak diculik S (55) yang juga merupakan bapak asuhnya selama 12 tahun.

Motif penculikan seorang perempuan yang berhasil digagalkan warga di Kota Kediri, Jawa Timur, pada Sabtu (3/8/2024), karena asmara.

Terduga pelakunya adalah ayah angkat korban yang jatuh hati pada korban.

Pelaku tersebut seorang pria berinisial S (55), warga Kota Probolinggo dan korbannya perempuan berinisial N (25), warga Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Kepada polisi, pelaku mengaku pernah mengasuh korban semasa kecilnya selama 12 tahun.

Namun, korban meninggalkannya saat beranjak dewasa.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kediri Kota Inspektur Satu (Iptu) Fathur Rozikin mengatakan, saat mengasuh itu timbul rasa cinta dari pelaku, namun korban menolaknya.

“Dari hasil pemeriksaan, korban dan pelaku saling mengenal karena sebagai anak angkat disenangi (dicintai) lalu korban menolak,” ungkap Iptu Fathur Rozikin dihubungi Kompas.com, Minggu (4/8/2024).

Karena cinta ditolak itu, Fathur menambahkan, pelaku kemudian merasa dendam lalu mencari keberadaan korban hingga ke Kota Kediri.

Dalam misinya, pelaku mengajak serta tiga orang lainnya untuk membantunya.

Mereka berombongan pakai mobil minibus warna putih hingga menemukan korban.

“Korban mau dibawa ke Probolinggo,” lanjut Fathur.

Namun, aksinya berhasil digagalkan warga setelah korban berteriak meminta tolong.

Pelaku pun berhasil diamankan.

Kini, polisi telah menetapkan status tersangka terhadap para pelaku dengan pengenaan Pasal 332 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.

Adapun kondisi korban saat ini masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Kota Kediri karena mengalami luka tusuk di bagian kakinya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved