Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Viral Nasional

Sosok Oknum Pelatih Renang Viral Tendang Alat Vital Guru, Nasib Kini Jadi Tersangka, Motif Terungkap

Sosok oknum pelatih renang yang menendang guru olahraga wanita di Kabupaten Asahan, Sumatra Utara kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tribun Medan/Alif Al Qadri Harahap
Jaimas Simaremare (40) oknum pelatih renang yang aniaya guru wanita di kolam renang Sabty Garden, Kisaran, Kabupaten Asahan, Jumat (2/8/2024) meminta maaf. 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini sosok oknum pelatih renang tendang guru olahraga wanita.

Peristiwa tersebut sampai viral di media sosial.

Kini oknum pelatih renang itu ditetapkan sebagai tersangka.

Sosok oknum pelatih renang yang menendang guru olahraga wanita di Kabupaten Asahan, Sumatra Utara kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui peristiwa itu terjadi di Kolam Renang Sabty Garden, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara pada Jumat (2/8/2024) lalu.

Pelaku yang diketahui bernama Jaimas Simaremare (40) sudah ditangkap Polres Asahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Sementara korban merupakan pelatih renang wanita bernama Asliani Siregar (35).

Akibat penganiayaan yang dilakukan Jaimas Simaremare, Asliani Siregar mengalami pembengkakan hingga pendarahan di alat vitalnya.

Lantas bagaimana fakta selengkapnya?

Baca juga: Pengakuan Guru Renang Wanita Pingsan Ditendang Pelatih Pria, Berawal dari Anak Didik Rebutan Tempat

1. Motif Pelaku

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, mengatakan jadwal latihan murid-murid tersangka dan korban bentrok sehingga keduanya terlibat cekcok.

"Korban dan pelaku ini berebut areal latihan. Mereka cekcok karena jadwal yang nabrak," ucapnya, Selasa (6/8/2024), dikutip dari TribunMedan.com ( grup TribunJatim.com ).

Tersangka mengayunkan tendangan tiga kali dan mengenai alat vital korban.

"Sehingga korban yang menerima tendangan tersebut langsung tersungkur dan melakukan laporan ke Polres Asahan," lanjutnya.

Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rianto menyatakan tersangka dapat dijerat pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved